REPUBLIKA.CO.ID, Depok (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas (Jubir Satgas) Penangangan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengingatkan semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi hoaks dan provokatif baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
"Berikan informasi yang benar sehingga masyarakat tercerahkan," kata kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok itu di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (26/6).
Dadang mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama TNI, Polri, dan forum komunikasi pimpinan daerah senantiasa menyerukan seluruh warga untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes). Pihaknya menekankan mengawasi dan menindak pelanggar prokes.
"Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tajam saat ini," kata Dadang.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok mengambil langkah kebijakan pengetatan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021. Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM itu disesuaikan dengan periode PPKM mikro saat ini, yaitu sampai dengan 28 Juni 2021.