Sabtu 26 Jun 2021 15:16 WIB

Amnesty: Polisi Israel Tindas Warga Palestina

Polisi Israel tidak melindungi warga Palestina dari penindasan ekstremis Yahudi.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Teguh Firmansyah
Polisi Israel berjaga-jaga pada demonstrasi oleh aktivis Israel untuk mendukung warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, di mana puluhan keluarga menghadapi penggusuran paksa dari rumah mereka oleh pemukim Israel, Jumat, 28 Mei 2021.
Foto: AP Photo/Mahmoud Illean
Polisi Israel berjaga-jaga pada demonstrasi oleh aktivis Israel untuk mendukung warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem timur, di mana puluhan keluarga menghadapi penggusuran paksa dari rumah mereka oleh pemukim Israel, Jumat, 28 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesty International menyatakan bahwa polisi Israel melakukan rangkaian pelanggaran terhadap warga Palestina di seluruh Israel dan daerah yang diduduki di Yerusalem Timur. Di antaranya adalah melanggar hukum terhadap pengunjuk rasa damai, penangkapan massal, menyiksa tahanan dan perlakuan buruk lainnya.

Seperti dilansir dari Wafa News, Jumat (25/6) organisasi tersebut melaporkan bahwa polisi Israel tidak melindungi warga Palestina di Israel dari serangan terencana oleh kelompok supremasi Yahudi bersenjata. Bahkan ketika rencana tersebut dipublikasikan sebelumnya dan polisi mengetahui atau seharusnya mengetahuinya.

Baca Juga

 “Bukti yang dikumpulkan oleh Amnesty International memberikan gambaran yang memberatkan tentang diskriminasi dan kekerasan berlebihan yang kejam oleh polisi Israel terhadap warga Palestina di Israel dan di Yerusalem Timur yang diduduki,” kata Wakil Direktur untuk Timur Tengah dan Afrika Utara di Amnesty International, Saleh Higazi.

Polisi, jelas Amnesty, memiliki kewajiban untuk melindungi semua orang di bawah kendali Israel, apakah mereka Yahudi atau Palestina.  Sebaliknya, sebagian besar yang ditangkap dalam penumpasan polisi menyusul pecahnya kekerasan antar-komunal adalah warga Palestina,

Adapun warga Yahudi Israel yang ditangkap diperlakukan dengan lebih lunak. "Supremasi Yahudi juga terus mengorganisir demonstrasi sementara Palestina menghadapi penindasan," katanya menambahkan.

Peneliti Amnesty mendokumentasikan lebih dari 20 kasus yang dibuktikan melalui 45 video dan bentuk lain dari media digital. Kasus kekerasan polisi Israel terjadi antara 9 Mei hingga 12 Juni. Pengunjuk rasa protes terhadap pengusiran paksa warga Palestina dari lingkungan Yerusalem Timur Sheikh Jarrah.

 “Pengusiran diskriminatif ini diatur sebagai tindakan pembalasan dan intimidasi untuk menghancurkan demonstrasi pro-Palestina dan membungkam mereka yang berbicara untuk mengutuk diskriminasi yang dilembagakan Israel dan penindasan sistemik terhadap Palestina,” kata Saleh Higazi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement