Sabtu 26 Jun 2021 16:05 WIB

Polisi Selidiki Kasus Laporan Satpol PP Dihina Pekerja Salon

Satpol PP Banda Aceh dilaporkan dihina pekerja salon saat ingatkan jam malam.

Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Diskominsa dan Dinas Kesehatan menyegel salah satu warung kopi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/6/2021). Penyegelan warung tersebut dilakukan karena melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI/Polri, Diskominsa dan Dinas Kesehatan menyegel salah satu warung kopi di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (1/6/2021). Penyegelan warung tersebut dilakukan karena melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mendalami kasus dugaan penghinaan atau makian oleh pekerja salon terhadap petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi.

"Saat ini masih dalam penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi yang berada di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh, Sabtu.

Baca Juga

Sebelumnya, petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh mendapatkan makian dari sekelompok pekerja salon kecantikan saat menggelar patroli rutin di wilayah setempat."Petugas kami sedang patroli rutin, mereka disuruh tutup (salon), tetapi malah kita dimaki-maki mereka," kata Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko.

Para pekerja salon itu memang sering diingatkan untuk menutup aktivitas salon saat malam hari sesuai dengan batasan waktu yang telah ditetapkan pemerintah.Mendapatkan penghinaan, Satpol PP dan WH Banda Aceh membuat laporan kepolisian kepada Polresta Banda Aceh karena merasa dilecehkan atau sebagai tindak lanjut dari peristiwa tersebut.

Video makian terhadap petugas Satpol PP dan WH oleh pekerja salon kecantikan tersebut telah tersebar luas di media sosial instagram.

AKP M Ryan mengatakan sementara ini pihaknya sudah meminta penjelasan dari pihak pelapor dan proses pemanggilan beberapa saksi lain telah dilayangkan surat untuk memberikan keterangan."Senin pekan depan beberapa saksi sudah kita layangkan surat permintaan untuk memberikan keterangan sehubungan dengan kejadian tersebut," ujarnya.

Ryan menambahkan, jika melihat dari laporan yang dibuat, mereka merasa peristiwa tersebut merupakan sebuah penghinaan atau telah mencemarkan nama baik."Melihat dari laporan yang dibuat oleh pelapor, itu merujuk kepada pasal pencemaran nama baik/penghinaan," demikian AKP Ryan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement