Sabtu 26 Jun 2021 23:36 WIB

Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Depok di Lockdown

Kantor PN Kota Depok di lockdown selama lima hari, mulai Senin 28 Juni

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengadilan Negeri Depok (ilustrasi). Seorang hakim dan delapan orang pegawai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mencegah penularan, Kantor PN Kota Depok di lockdown selama lima hari, mulai Senin 28 Juni hingga Jumat 2 Juli 2021.
Foto: kabarkampus.com
Pengadilan Negeri Depok (ilustrasi). Seorang hakim dan delapan orang pegawai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mencegah penularan, Kantor PN Kota Depok di lockdown selama lima hari, mulai Senin 28 Juni hingga Jumat 2 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Seorang hakim dan delapan orang pegawai pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terkonfirmasi positif Covid-19. Untuk mencegah penularan, Kantor PN Kota Depok di lockdown selama lima hari, mulai Senin 28 Juni hingga Jumat 2 Juli 2021.

"Kami memutuskan penghentian pelayanan di PN Kota Depok termasuk juga menghentikan sidang-sidang putusan perkara pidana," ujar Humas PN Depok, Ahmad Fadil dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (26/6).

Lanjut Fadil, hakim dan delapan pegawai PN Kota Depok yang terkonfirmasi positif itu diketahui setelah dilakukan swan antigen.

"Kami masih melakukan pelayanan dari pukul 08.00 WIB-12.00 WIB untuk upaya hukum perdata, pidana, perpanjangan penahanan, penyitaan, pengeledahan, penerimaan surat, serta sidang pidana dan anak yang akan habis masa penahanannya," jelasnya.

Menurut Fadil, selama diberlakukan penghentian sementara, kegiatan dilakukan penyemprotan disinfektan ke semua ruangan kantor PN Depok. "Bagi hakim dan delapan pegawai PN Depok yang terpapar Covid-19 diberikan izin sakit untuk melakukan isolasi mandiri. Ini semua untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement