Ahad 27 Jun 2021 09:53 WIB

Surabaya Perketat PPKM Mikro, Jam Malam Diterapkan

Aktivitas toko, rumah makan berakir pada pukul 20.00.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga di Kenjeran Park, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/6/2021). Vaksinasi COVID-19 secara massal menyambut HUT ke-75 Bhayangkara itu guna mewujudkan kekebalan komunal atau
Foto: Antara/Didik Suhartono
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19 sebelum disuntikkan kepada warga di Kenjeran Park, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (26/6/2021). Vaksinasi COVID-19 secara massal menyambut HUT ke-75 Bhayangkara itu guna mewujudkan kekebalan komunal atau

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dalam upaya menekan laju penularan Covid-19 di Kota Pahlawan. Eri menjelaskan, SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya pada 22 Juni 2021 tersebut, memberlakukan pembatasan jam operasional.

Mulai dari pusat perbelanjaan, warung makan, restoran, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, toko swalayan, serta toko perdagangan barang lainnya yang berakhir pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.

Baca Juga

“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) dapat dilakukan sesuai dengan jam operasional restoran atau rumah makan,” ujarnya, Ahad (27/6).

Eri mengaku, Pemkot Surabaya telah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di setiap wilayah. Oleh karenanya, Ia mengimbau masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan secara ketat.