Ahad 27 Jun 2021 14:26 WIB

BNNP Jabar Gagalkan Peredaran 220 Kilogram Ganja

Barang bukti yang dikirim dari Aceh tersebut dibawa tersangka lewat jalur darat.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang dipimpin Kombes Pol Bubung Pramiadi, menggagalkan peredaran 220 kilogram ganja.
Foto: BNNP Jabar
Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat yang dipimpin Kombes Pol Bubung Pramiadi, menggagalkan peredaran 220 kilogram ganja.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 220 kilogram. Barang bukti yang dikirim dari Aceh tersebut dibawa Andri Perdana (32 tahun) melalui jalur darat. Tersangka berhasil diringkus Tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar bersama Tim Intel BNN RI di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek, Kota Bekasi Jawa, Jumat (25/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Dr Benny  Gunawan, dalam keterangannya, mengatakan,  pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Bidang Pemberantasan sekitar pukul 15.00 WIB. Atas informasi adanya rencena pengiriman 220 paket ganja dengan menggunakan sebuah truk Fuso tersebut,  Tim Bidang Pemberantasan dipimpin Kombes Pol Bubung Pramiadi, SH, melakukan penyelidikan. "Tim kita dibantu Tim Intel BNN RI melakukan penangkapan sekitar pukul 17.30 WIB di rest area," kata dia.

Baca Juga

Petugas melakukan penggeledahan terdahap truk Fuso yang membawa ratusan kilogram ganja tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 220 paket. Satu paket berisi satu kilogram ganja yang dikemas dengan lakban warga coklat. "Barang bukti ini akan diedarkan di wilayah Jabar. Tersangka merupakan sindikat narkotika jenis ganda antarprovinsi," ujar dia.

Sedangkan menurut Kombes Pol Bubung Pramiadi, saat menjalankan aksinya tersangka seorang diri. Tersangka warga Jl Manggala RT.005 Kelurahan Korpri Jaja, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, ini langsung dibawa ke kantor BNNP Jabar untuk menjalani pemeriksaan. "Tersangka merupakan kurir yang mendapat bayaran dari pengendali sindikat narkotika. Kita sendang mendalami kasus ini," imbuh dia.

Selain barang bukti ganja, lanjut Bubung, petugas juga menyita satu unit mobil truk Fuso yang digunakan untuk mengangkut ganda, serta satu buah telepon genggam.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement