Pasar Tradisional di Banyumas Digilir Libur Sepekan Sekali
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pasar Tradisional di Banyumas Digilir Libur Sepekan Sekali. Penyemprotan disinfektan. Ilustrasi | Foto: Antara/Muhammad Iqbal
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Selama masa pelaksanaan PPKM di Kabupaten Banyumas, Pemkab Banyumas memberlakukan sejumlah ketentuan pada sejumlah pasar tradisional. Selain membatasi waktu berdagang bagi para pedagangnya, Pemkab juga memberlakukan ketentuan wajib libur sehari dalam sepekan.
''Berdasarkan kebijakan ini, pasar-pasar tradisional di Banyumas dilakukan libur secara bergilir. Pada saat kebagian jatah libur, maka di pasar tersebut akan dilakukan penyemprotan disinfektan,'' jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Wilayah I Banyumas, Arif Budiman, Ahad (27/6).
Pada Ahad (27/6), pasar yang mendapat giliran libur dan mendapat penyemprotan disinfektan adalah Pasar Wage Purwokerto dan Pasar Ajibarang. Dalam proses penyemprotan tersebut, sejumlah kendaraan taktis Polresta Banyumas berupa kendaraan Water Cannon dan Tanki Gunner juga ikut dikerahkan.
Kedua kendaraan taktis tersebut dikerahkan untuk melakukan penyemprotan di bagian luar pasar. Sedangkan di bagian dalam pasar, penyemprotan dilakukan secara manual oleh petugas BPBD Banyumas.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan kabupaten Banyumas, Yunianto, menambahkan kebijakan penutupan pasar secara bergilir ini, didasari SK Gubernur Jawa Tengah No 443.5/00088 tertanggal 15 Juni 2021. Berdasarkan sistem penggiliran ini, semua pasar tradisional di Banyumas mendapat giliran penutupan dan penyemprotan disinfektan sekali dalam sepekan.
''Namun untuk pasar yang dimungkinkan memunculkan klaster Covid 19, kebijakannya akan berbeda. Penutupan pasar dan penyemprotan disinfektan bisa dilakukan tanpa memperhatikan jadwal giliran penutupan,'' katanya.
Dia juga menyebutkan, Dengan sistem penggiliran jadwal penutupan, masyarakat masih bisa berbelanja ke pasar tradisional lain untuk memenuhi kebutuhannya. ''Jadwal penutupan dan penyemprotan, juga ditetapkan setelah ada kesepakatan dengan pedagang pasar,'' katanya.