REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pernikahan anak usia dini di Indonesia terus mengalami peningkatan utamanya di masa pandemi Covid-19. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, menyebut diperlukan ekosistem yang baik untuk mencegahnya.
"Di samping pemerintah dengan program-programnya, masyarakat dan orang tua juga berperan jangan sampai pernikahan dini ini terjadi. Peran semua pihak harus diwujudkan untuk mewujudkan ekosistem mencegah pernikahan usia dini," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (27/6).
Ia menyebut ada beberapa penanganan yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan ini, salah satunya mengikuti program Pemerintah Indonesia, wajib belajar 12 tahun. Program ini tepat dilaksanakan untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan pendidikan hingga jenjang SMA.
Selanjutnya, partisipasi dari orang tua dan masyarakat untuk terus memberikan bimbingan kepada anak-anak. Pemerintah sekaligus Kementerian Agama memiliki banyak program yang memerlukan bantuan lingkungan untuk pelaksanaannya.