Ahad 27 Jun 2021 20:16 WIB

Dua Pemuda Pembacok Wartawan Diringkus

Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik dan satu motor.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Gorontalo Kota,  AKBP Suka Irawanto, SIK,M.Si.
Foto: Istimewa
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Suka Irawanto, SIK,M.Si.

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO - - Kurang dari 2 x 24 jam, Tim gabungan Resmob Polda Gorontalo dan Polres Gorontalo Kota berhasil meringkus dua pemuda yang diduga melakukan pembacokan terhadap Jefri Rumampuk,  Pimpinan Redaksi media online,  Butota.id. Kedua tersangka,  AL ( 19 tahun ) dan IM (21) ditangkap di Desa Bandungan,  Kecamatan Bulango,  Kabupaten Bonebolango, Ahad (27/6) sekitar pukul 00.15 WITA.

Kapolres Gorontalo Kota,  AKBP Suka Irawanto, SIK,M.Si, dalam siaran persnya yang diterima Republika.co.id, mengatakan, kedua tersangka berhasil diringkus dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian. Keduanya ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa sebilah badik dan satu unit sepeda motor.

‘’Dari hasil pemeriksaan awal tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap  korban. Saat kejadian kedua pelaku dalam pengaruh minuman keras alias mabuk,’’ kata dia. 

Menurut Suka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal  351  ayat 2 jo Pasal  55 KUHP dengan accaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  Ia mengatakan, bila dari hasil penyidikan ada perkembangan, tidak tertutup kemungkinan dijerat dengan pasal tambahan.  

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo,  Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK,  mengatakan, motif kedua pelaku menganiaya terhada korban masih didalami. Ia mengatakan, keduanya masih dalam proses pemeriksaan petugas. Sebelum kejadian, imbuh dia, para pelaku bersama rekan rekannya terlebih dulu menegak minuman keras di sebuah tempat.

‘’Pelaku bersama rekan rekannya mabuk miras. Setelah itu keduanya melakukan Penganiayaan terhadap korban,’’ ujar dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap korban terjadi  Jumat (25/6) sore. Peristiwa itu bermula ketika korban bersama istrinya hendak ke dokter dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Raja Eyato, Kota Gorontalo,  kedua pelaku yang berboncengan menyalip kendaraan korban. Seketika pelaku langsung melayangkan badik anjang ke arah korban.

Sabetan badik tersebut mengenai lengan kanan korban. Karena terluka korban menghentikan kendarannya di lokasi kejadian. Sementara itu, kedua pelaku usai melakukan pembacokan langsung kabur dengan sepeda motornya. Korban yang mengalami luka bacokan kemudian dilarikan ke rumah sakit. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement