REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Idul Adha, terdapat ritual pemotongan hewan qurban seperti domba atau kambing. Namun, bagaimana jika qurban yang dilakukan seorang Muslim juga diniatkan untuk mengaqiqahi anaknya? Apakah Islam membolehkannya dan apa dasarnya?
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi menyampaikan penjelasan soal itu. Dia mengatakan, dalam Islam terdapat tiga ibadah yang bentuknya penyembelihan hewan, yaitu aqiqah, athirah (rojabiyah), dan qurban. Aqiqah adalah penyembelihan hewan kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak.
Sedangkan athirah adalah penyembelihan kambing pada bulan Rajab, yang dilakukan oleh orang jahiliyah Arab, lalu dipertahankan dalam ajaran Islam. Karena dilaksanakan pada bulan Rajab, athirah disebut juga rojabiyah.
"Sedangkan qurban, atau juga disebut udhiyah adalah penyembelihan hewan ternak berupa unta atau sapi dan sejenisnya, atau kambing, pada hari nahar untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Makanya ini disebut qurban," tutur dia kepada Republika.co.id, Ahad (27/6).
Kiai Zubaidi memaparkan, ulama Hanafiyah berpendapat ibadah penyembelihan hewan, yakni aqiqah, athirah dan rojabiyah telah dihapus dengan disyariatkannya qurban atau udhiyah. Namun hukum aqiqah tetap dibolehkan, meski tidak disunnahkan.