REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif (Perdatin) mendorong pemerintah memberlakukan ketentuan kedaluwarsa hasil tes cepat Covid-19 bagi pelaku perjalanan maksimal selama 24 jam. "Tes PCR dan antigen, serta tes usap bisa 24 jam sebelum berangkat dan kedatangan," kata Ketua Pengurus Pusat Perdatin, Prof Syafri Arif, dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual di Jakarta, Ahad (28/6) sore.
Masukan tersebut dikemukakan Syafri untuk melengkapi dukungan terhadap penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang saat ini diserukan oleh Perhimpunan Lima Profesi Dokter bersama Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI). "Kita tidak bisa hanya andalkan penanganan pada fasilitas kesehatan. Perlu ada perhatian serius di hulu," katanya.
Kalangan tenaga kesehatan, kata dia, sangat merasakan kecemasan sebab di kota-kota besar di Indonesia sedang terjadi peningkatan signifikan penggunaan tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit sampai di atas 90 persen. "Bila pengetatan perjalanan tidak diperketat, akan terjadi penambahan kasus di kota besar. Perlu ada pengetatan perjalanan," katanya.
Perdatin merekomendasikan PSBB secara ketat berlaku di Pulau Jawa sebab peningkatan kasus yang signifikan. "Covid-19 ini jadi masalah serius. Sebab nyatanya pasien di ruang intensif yang butuh penanganan ada pula yang punya imun tinggi," kata Syafri.