Senin 28 Jun 2021 07:23 WIB

Pengusaha Kuliner di Palembang Keluhkan Prokes tak Adil

Kebijakan ini membuat pelaku usaha malam hari hanya punya waktu efektif dua jam.

Pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dunia Usaha Kuliner dan Hiburan dan Forum Kedai Palembang mengeluhkan kebijakan protokol kesehatan dan PPKM yang diterapkan Satpol PP dan tim gabungan terkesan tidak adil. Kebijakan ini membuat pelaku usaha malam hari hanya punya waktu efektif dua jam. (Ilustrasi kafe selama pandemi Covid-19)
Foto: Republika/Mardiah
Pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dunia Usaha Kuliner dan Hiburan dan Forum Kedai Palembang mengeluhkan kebijakan protokol kesehatan dan PPKM yang diterapkan Satpol PP dan tim gabungan terkesan tidak adil. Kebijakan ini membuat pelaku usaha malam hari hanya punya waktu efektif dua jam. (Ilustrasi kafe selama pandemi Covid-19)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Dunia Usaha Kuliner dan Hiburan dan Forum Kedai Palembang mengeluhkan kebijakan protokol kesehatan dan PPKM yang diterapkan Satpol PP dan tim gabungan terkesan tidak adil. Kebijakan ini membuat pelaku usaha malam hari hanya punya waktu efektif dua jam.

"Dalam kegiatan usaha mengenal tiga waktu jam operasional ada pagi, siang, dan malam. Namun pelaku usaha kuliner, tempat hiburan, dan kedai yang jam operasionalnya malam hari kegiatan usahanya sangat singkat efektif hanya dua jam," kata Ketua Bidang Pengembangan Usaha Forum Komunikasi Dunia Usaha Kuliner dan Hiburan Palembang Bobo Lim di Palembang, Ahad (28/6).

Baca Juga

Ketika memberikan keterangan pers bersama pelaku industri pariwisata yang tergabung dalam PHRI, GIPI, Masata, Forkom Duran, FKPB, Asita, dan Asperapi, Lim meminta tinjau ulang aturan jam operasional kegiatan usaha yang beroperasi pada malam hari yang ditetapkan maksimal pukul 21.00 WIB .Jika alasan pengaturan jam operasional untuk mencegah penularan Covid-19, seharusnya jam operasional kegiatan usaha yang buka pada pagi dan siang hari juga dibatasi dua atau tiga jam saja.

Penularan Covid-19 tidak mengenal waktu pagi hari, siang atau malam hari. Jika alasannya mencegah penularan virus, penerapan prokes dan PPKM diberlakukan sama kepada pelaku usaha dengan pembatasan jam operasional tertentu. 

Dampak penerapan prokes dan PPKM yang tidak adil, pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan terjaring penertiban ketika pengunjung masih berada di tempat usaha mereka di atas pukul 21.00 WIB. Pengunjung kafe atau kedai kopi dan tempat hiburan biasanya baru mulai berdatangan pada pukul 20.00 WIB, tetapi belum selesai minum kopi dan makan pukul 21.00 WIB harus segera meninggalkan tempat.

“Aturan yang kurang adil itu sangat merugikan pelaku usaha kuliner dan tempat hiburan karena kegiatan usaha tidak bisa berjalan normal dan berpotensi gulung tikar karena pendapatan tidak sesuai dengan biaya operasional,” ujar Bobo Lim.

Sementara Ketua Forum Kedai Palembang Bersatu, Widodo didampingi Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Sumsel Herlan Asipudin menambahkan, penerapan aturan prokes dan PPKM mikro sekarang ini sangat meresahkan ratusan anggotanya. Aturan tersebut meresahkan karena sudah ada satu anggotanya terjaring petugas gabungan karena pengunjungnya masih berada di lokasi usaha di atas pukul 21.00 WIB dengan diproses hukum tindak pidana ringan dan sanksi denda Rp15 juta.

Jika kebijakan penerapan prokes dan PPKM tidak ditinjau ulang, dapat mengakibatkan usaha mereka tidak bisa berjalan dengan baik dan berimbas terhadap pemecatan pekerja serta tidak bisa membayar pajak. "Dalam melakukan kegiatan usaha, prokes telah diterapkan secara ketat seperti wajib menggunakan masker, pembatasan pengunjung, pengaturan jarak tempat duduk, namun petugas tetap menertibkan dengan berpegang ketentuan batas maksimal jam operasional malam hari pukul 21.00 WIB, sementara pelaku usaha yang buka pada pagi hingga sore hari banyak yang tidak menerapkan prokes dengan baik namun tidak diberi sanksi," ujarnya.

Sementara sebelumnya, Wali Kota Palembang Harnojoyo sebelumnya menegaskan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 27 Tahun 2020 terkait adaptasi kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-9 juga berlaku dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) secara mikro sekarang ini. "Kami hanya membuat Surat Edaran Nomor 2/SE/Dinkes/2021 terkait PPKM Mikro untuk penekanan Satgas COVID-19 di tingkat kecamatan dan kelurahan agar lebih bisa berkonsolidasi di tengah-tengah masyarakat," ujarnya.

Perwali yang diterbitkan pada September 2020 itu salah satunya mengatur sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah, yakni diberikan teguran lisan, teguran tertulis, penahanan kartu identitas, kerja sosial di fasilitas umum dan denda

administratif. “Sanksi-sanksi tersebut bukan menjadi penekanan utama pada masa PPKM Mikro melainkan lebih ke peningkatan edukasi agar protokol kesehatan antisipasi penyebaran Covid-19 tetap diterapkan secara ketat,” ujar wali kota.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement