Senin 28 Jun 2021 08:32 WIB

INW Minta KY Selidiki Batalnya Vonis Mati 8 Bandar Narkoba

INW mengecam keras anulir vonis mati terhadap 8 bandar narkoba

Red: Nashih Nashrullah
INW mengecam keras anulir vonis mati terhadap 8 bandar narkoba. Narkoba (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
INW mengecam keras anulir vonis mati terhadap 8 bandar narkoba. Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA— Masih dalam suasana memeringati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang jatuh pada 26 Juni 2021, sindikat narkoba internasional telah memberikan "kado" memalukan bagi dunia peradilan Indonesia.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menganulir putusan vonis mati terhadap delapan terpidana mati terdakwa kasus penyeludupan narkoba. Indonesia Narcotic Watch (INW) pun mengecam keras atas keputusan tersebut.   

Baca Juga

Ketua INW, Budi Tanjung, mengatakan keputusan kedua pengadilan tinggi tersebut menunjukkan betapa dunia peradilan dan supremasi hukum di Indonesia masih sangat buruk dan jauh dari nawacita Presiden Joko Widodo.  

"Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Tinggi Banten tersebut sangat-sangat memalukan dan melukai hati rakyat. Putusan ini juga merupakan tamparan keras dan penghinaan berat terhadap instruksi Presiden Jokowi agar pelaku kejahatan narkoba dihukum seberat-beratnya," kata dia dalam keterangannya, Senin (28/6).