REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah dengan fintech peer to peer lending atau fintech lending. Adapun pengaduan itu berlaku pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal.
Melalui akun Instagram resminya, @ojkindonesia, OJK menjelaskan bahwa permasalahan dengan pinjol legal bisa disampaikan langsung kepada OJK maupun Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Sobat OJK, kamu memiliki permasalahan dengan fintech lending? Tenang! Laporkan aja ke OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) @afpiofficial.id. OJK dan AFPI menerima pengaduan mengenai fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK," ujar OJK, dikutip Senin (28/6).
OJK juga menyebut, nasabah dapat menyampaikan aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada laman https://Kontak 157.ojk.go.id. Ada fitur Pengaduan yang bisa dimanfaatkan.
Selanjutnya, nasabah akan diminta mengisi formulir pengajuan pengaduan yang berisi permasalahan yang dihadapi, nama perusahaan pinjol, data pribadi, serta mengunggah dokumen bukti permasalahan. Jika sudah lengkap, maka nasabah akan mendapatkan nomor layanan dan pin untuk menelusuri status pengaduannya.
OJK menyatakan, pengaduan terhadap layanan jasa keuangan pinjaman online legal tersebut dapat dilakukan oleh konsumen maupun wakil dari konsumen. Nasabah juga bisa langsung menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, Whatsapp 081157157157, atau email [email protected].