REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengkritisi pemanggilan BEM UI oleh Rektorat UI menyusul postingan yang menyebut Jokowi 'The King of Lip Service'. Pasalnya, pemanggilan ini sebagai sinyal berbahaya dalam iklim demokrasi.
"Suara kritis mahasiswa dibungkam. Pemanggilan itu kan intensinya represi, ini pengekangan, bahaya dalam demokrasi," kata Erasmus kepada Republika, Senin (28/6).
Erasmus mempertanyakan urgensi dan waktu pemanggilan BEM UI oleh Rektorat UI. Menurutnya, pihak Rektorat UI yang mestinya disanksi pemerintah karena memaksakan pertemuan tatap muka di masa pandemi Covid-19.
Ini tak sejalan dengan protokol kesehatan yang digadang-gadang pemerintah. Dimana mestinya, pertemuan virtual lebih baik dari tatap muka.
"Meminta penjelasan di hari Minggu, tatap muka, di saat covid begini, UI justru tidak sesuai dengan protokol kesehatan yang didorong pak Jokowi, Rektorat UI yang harusnya ditegur oleh presiden atau pemerintah," tegas Eramsus.
Selain itu, Erasmus mencermati, tak ada aturan yang dilanggar BEM UI terkait postingan tersebut. Sehingga dia merasa heran terhadap pemanggilan BEM UI.
"Kalau pun itu urusan hukum, kan gak ada pidananya? Apa urusan hukumnya? Emang pak Jokowi tersinggung? Ya silakan Rektorat UI tanya presiden lah," ujar Erasmus.
Erasmus menekankan, kritik terhadap pemimpin adalah hak warga negara yang menjunjung demokrasi. Apalagi menurutnya, kritik itu bukan bersifat merendahkan martabat seseorang karena disertai argumentasi.
"Apapun aturan internal UI, ini hak warga negara, Hak BEM UI dan mahasiswa. Kritik itu dijamin konstitusi, dan mereka kritiknya berdasar, soal foto dan lain-lain itu kan satire, niatnya bukan merendahkan martabat, tapi kritik, apa masalahnya? Gak ada," ucap Eramsus.
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyoroti sikap rektorat Universitas Indonesia (UI) yang memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI usai menyampaikan kritik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial. Menurutnya, otoritas kampus memang berhak untuk memanggil mahasiswa UI, hanya saja dalam pertemuan itu tidak perlu dipaksakan untuk mencapai kesepakatan.
"Bila memang kemudian tidak bersepakat, kami berharap tidak ada mahasiswa yang diberi sanksi akademis atas sikap dan kritikannya," kata Herzaky yang juga Ketua Ikatan Alumni (Iluni) UI tersebut.