REPUBLIKA.CO.ID, ROMA – Italia resmi menarik peraturan wajib bermasker di ruang publik, Senin (28/6). Itu merupakan langkah bersejarah bagi negara Eropa pertama yang terimbas pandemi Covid-19.
Dalam sebuah dekret yang mulai berlaku pada Senin, Kementerian Kesehatan Italia untuk pertama kalinya mengklasifikasikan masing-masing dari 20 wilayahnya sebagai “putih”. Artinya risiko penularan di daerah-daerah terkait sudah rendah. Dengan demikian, penggunaan masker di ruang publik tak lagi wajib.
Namun, masker harus digunakan saat warga berada dalam ruangan atau transportasi umum. Oleh sebab itu masyarakat diimbau tetap membawa masker. Kendati sudah mengalami kemajuan dalam penanganan pandemi, Menteri Kesehatan Italia Roberto Speranza tetap mengimbau masyarakat untuk waspada. “Ini hasil yang menggembirakan, tapi kehati-hatian dan kewaspadaan masih diperlukan, terutama karena varian baru (Covid-19). Pertempuran belum dimenangkan,” ujarnya.
Italia menerapkan karantina regional penuh atau sebagian pada November tahun lalu. Hal itu dilakukan guna memerangi gelombang kedua Covid-19. Sejak akhir bulan lalu, pembatasan mulai dilonggarkan. Seluruh wilayah di Italia dijadikan “zona kuning”. Artinya kebebasan mulai diberikan kepada warga, tapi jam malam tetap dipertahankan dan waktu operasional restoran dipersingkat.
Turis asing dari negara-negara Uni Eropa, Amerika Serikat (AS), Kanada, Jepang, juga mulai memasuki Italia lagi. Pemerintah di sana sudah menghapus persyaratan karantina bagi pelancong yang telah divaksinasi atau memberi bukti hasil tes negatif.
Sejauh ini sudah mencatatkan lebih dari 4 juta kasus Covid-19. Sementara korban meninggal telah melampaui 127 ribu jiwa.