Senin 28 Jun 2021 14:51 WIB

Dani: Proses Seleksi Anggota Komite BPH Migas Cacat Hukum

FKP BPH Migas sebut beberapa peserta seleksi anggota komite masih terikat badan usaha

Koordinator Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas Dani Yon Darwis memenuhi undangan audiensi ke Ombudsman Republik Indonesia. Dani yang didampingi  dan didampingi oleh Anggota Komite BPH Migas periode 2017 - 2021 Ahmad Rizal dan sejumlah Tenaga Ahli yang terdiri dari Judianto Hasan dan Teguh Pitoyo Anugrah Putra diterima langsung Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, wakil ketua Bobby Hamzar Rafinus dan komisioner Jemsly Hutabarat.
Foto: BPH Migas
Koordinator Forum Komunikasi Pegawai BPH Migas Dani Yon Darwis memenuhi undangan audiensi ke Ombudsman Republik Indonesia. Dani yang didampingi dan didampingi oleh Anggota Komite BPH Migas periode 2017 - 2021 Ahmad Rizal dan sejumlah Tenaga Ahli yang terdiri dari Judianto Hasan dan Teguh Pitoyo Anugrah Putra diterima langsung Ketua Ombudsman Mokhammad Najih, wakil ketua Bobby Hamzar Rafinus dan komisioner Jemsly Hutabarat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Komunikasi Pegawai (FKP) BPH Migas yang dikoordinasikan oleh Dani Yon Darwis menyatakan terdapat dugaan dalam proses seleksi Anggota Komite BPH Migas periode 2021-2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM mengandung cacat hukum. Hal itu karena meloloskan orang-orang yang disinyalir tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Anggota Komite BPH Migas.

Dani Yon Darwis selaku salah satu peserta seleksi calon anggota komite bph migas periode 2021 -2025 menyatakan terdapat beberapa peserta yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 huruf e PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur tetapi diloloskan dalam seleksi awal, baik itu seleksi tertulis maupun interview oleh Panitia Seleksi KESDM.

Bahkan, para peserta yang diduga tidak memenuhi persyaratan tersebut dimasukkan dalam daftar nama orang-orang yang dikirim oleh Presiden RI kepada DPR-RI untuk mengikuti fit and proper test.

“Proses seleksi seharusnya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berpedoman pada persyaratan yang ditentukan dalam PP 67 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa syarat calon anggota komite BPH Migas tidak boleh terikat hubungan finansial dengan badan usaha di bidang minyak dan gas bumi. Tetapi ini malah terdapat beberapa orang yang diloloskan merupakan orang yang masih nyata-nyata terikat hubungan finansial dengan badan usaha,” demikian disampaikan oleh Dani Yon Darwis di sela-sela penyampaian pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia.

Bunyi Pasal 19 huruf e PP No. 67 Tahun 2002, untuk dapat diangkat menjadi Anggota Komite BPH Migas wajib tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Adapun persyaratan sesuai Pasal 19 huruf e tersebut juga dicantumkan  dalam butir I.5, Pengumuman Nomor: 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tentang Seleksi Pengisian Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi KESDM. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement