REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Pajero berinisial OK (40 tahun) menganiaya seorang sopir truk di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6). Pelaku berbuat demikian karena merasa kesal diklakson terlalu keras oleh sopir truk.
"Dia merasa kesal karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6).
Pelaku, kata Yusri, selanjutnya memukuli sopir truk menggunakan tongkat besi warna hitam. Ia juga menghancurkan kaca depan truk tersebut. "Korban sempat dipukul sampai tulangnya retak," kata Yusri.
Yusri memastikan pelaku OK bukanlah anggota Polri ataupun TNI. Warga Jakarta Utara itu hanyalah mantan pelaut. Kekinian dia bekerja sebagai pencari orang yang mau bekerja sebagai pelaut.
Mobil Pajero yang dikemudikan OK diketahui menggunakan nomor polisi B 1861 QH. Sebagaimana diketahui, plat nomor dengan akhiran QH digunakan oleh pejabat Polri atau TNI. "B 1861 QH ini pelat nomor palsu. Aslinya adalah B 1086 VJA," kata dia.
OK terancam dijerat Pasal 236 jo 351 jo 335 ayat 1 jo 406 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi mengamankan mobil Pajero yang digunakan OK, sebuah tongkat besi warna hitam, satu stel pakaian dan berkas visum et repertum.