Senin 28 Jun 2021 17:37 WIB

Polda Metro Jaya Kembali Tambah Titik Pembatasan Mobilitas

Polda Metro Jaya menambah 11 titik pembatasan mobilitas masyarakat di Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Foto: Meiliza Laveda
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya menambah 11 titik pembatasan mobilitas di wilayah hukumnya. Pembatasan mobilitas ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota-Kabupaten, Depok dan Tangerang. Terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," ungkap Sambodo dalam konferensi persnya, di Jakarta, Senin (28/6).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan mengenai perbedaan antara pembatasan dangan pengendalian mobilitas. Kata Sambodo, pembatasan berarti penutupan akses ke luar masuk suatu wilayah. 

Kemudian hanya pihak-pihak tertentu yang diperbolehkan masuk dan keluar wilayah tersebut mulai dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Namun dikecualikan bagi penghuni, layanan kesehatan, darurat, dan sebagainya.

"Sedangkan pengendalian adalah kegiatan pengendalian masyarakat pada ruas jalan tertentu melalui upaya preemtif dan preventif," jelas Sambodo. 

Maka dengan demikian, kata Sambodo, jika jalan tidak ditutup total seperti pembatasan, maka masyarakat masih bisa melintas. Hanya saja penggunaan jalan itu akan dikendalikan secara ketat. 

Baik kerumunannya, kegiatan aktivitas maysarakatnya, serta akan melakukan patroli bolak balik kemudian juga akan tempatkan anggota dititik titik rawan di kawasan yang telah diperakan. "(Jalan) Gunawarman dan PIK2 yang tadinya termasuk pembatasan mobilitas sekarang menjadi kawasan pengendalian mobilitas. Artinya kawasn itu sudah bisa dikintasi tapi kegiatan kita awasi ketat," kata Sambodo.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tujuan dibuatnya titik-titik pembatasan atau pengendalian untuk menyadarkan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan (prokes). Sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terutama di DKI Jakarta. 

"Jakarta ini Covid-19 sudah cukup tinggi, kita rasakan pendisiplinan masyarakat memang agak sedikit kendor. Sehingga perlu ada perketanan disini yang perlu kita lakukan, selama 10 hari kebelakang ini positivity rate di Jakarta cukup tinggi,"  ujar Yusri. 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement