Senin 28 Jun 2021 17:38 WIB

Pemerintah Siapkan Perpres Pranikah Bagi Calon Pengantin

Perpres pranikah akan mengatur calon pengantin untuk periksa kesehatan

Kepala BKKBN, Dr (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)
Foto: BKKBN
Kepala BKKBN, Dr (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur orang yang hendak menikah agar melakukan pemeriksaan kesehatan. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan pemeriksaan kesehatan cukup sederhana, yakni mengecek kadar hemoglobin, mengukur tinggi badan, berat badan, serta lingkar lengan.

"Kita akan memasukkan aturan itu di dalam peraturan presiden. Itu tiga bulan sebelum menikah harus sudah periksa," ujar Hasto dalam Talk Show Online Republika bersama BKKBN bertajuk 'Keluarga Berisiko Stunting dan Upaya Pemerintah Mengatasinya', Jumat (25/6).

BKKBN berupaya melakukan pencegahan stunting dengan fokus pada tiga tahapan: masa sebelum menikah, masa kehamilan, dan masa bayi lahir hingga usia dua tahun. BKKBN menilai, untuk program pada masa pranikah, penting dilakukan pemeriksaan kesehatan. Setidaknya tiga bulan sebelum bulan madu atau merencanakan kehamilan serta pembekalan kesehatan sistem reproduksi.

BKKBN kemudian menganalisis data hasil pemeriksaan kesehatan dan menilai kondisi kesehatan mereka. Apabila ditemukan kondisi kesehatan  yang kurang baik, BKKBN dapat memberikan saran agar calon pasangan yang akan menikah memperbaiki agar janin yang dihasilkan nantinya tidak stunting.

"Jadi kemudian data itu dikirim ke kami, setelah diberikan ke kami, kami berikan respons bahwa oh ini terlalu kurus atau terlalu gemuk, atau anemia sehingga anda harus begini-begini," kata Hasto.

Dia menyebutkan, tahun ini sudah ada dua juta pasangan yang menikah. Ketika perpres sudah disahkan dan anggaran dialokasikan, BKKBN akan menyiapkan 6.000 aplikasi per hari untuk mereka yang akan menikah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement