PT KAI Tutup Perlintasan Liar di Kota Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq

PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penutupan terhadap dua perlintasan liar di Kota Malang.
PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penutupan terhadap dua perlintasan liar di Kota Malang. | Foto: PT KAI Daop 8 Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya melakukan penutupan dua perlintasan liar di Kota Malang. Perlintasan tersebut berlokasi di KM 50+576 dan 50+ 788 petak jalan antara Stasiun Malang dan Stasiun Malang Kotalama.

"Atau yang terletak di Kelurahan Malang Kotalama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, saat dikonfirmasi, Senin (28/6).

Menurut Luqman, penutupan perlintasan liar dilakukan dalam rangka meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan Kemudian juga untuk normalisasi jalur KA dan mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar. Sehingga, bisa meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan ke depannya.

PT KAI menutup perlintasan liar dengan cara membuat pagar pembatas supaya tidak bisa dilewati. Jalan tepi rel tersebut dibongkar dan diberi palang penutup. Dengan cara ini, kendaraan bermotor tidak bisa melaluinya nanti.

Untuk diketahui, sebanyak delapan perlintasan di wilayah Daop 8 Surabaya telah ditutup oleh KAI. Kegiatan ini bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti pemda, Dinas Perhubungan (Dishub) dan aparat keamanan kewilayahan setempat.

Saat ini, wilayah Daop 8 Surabaya setidaknya memiliki 521 perlintasan KA. Jumlah ini terbagi menjadi pelintasan sebidang yang dijaga sebanyak 208 titik dan tidak dijaga sekitar 273 titik.

Adapun untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 40 titik. Di wilayah Malang sendiri terdapat 70 perlintasan KA. Jumlah ini terbagi atas 27 perlintasan terjaga oleh petugas dan 38 tidak terjaga. "Dan lima flyover atau underpass," ungkapnya.

Terkait hal itu, KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. Sebab, keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator dan pengguna jalan memiliki peran yang sama.

Terkait


Sejumlah Pegawai PSC 119 Kota Malang Positif Covid-19

BOR di RS Rujukan Covid-19 Kota Malang Penuh

Kota Malang Belum Berlakukan Jam Malam

Klaster Baru di Kota Malang, 12 Orang Positif Covid-19

Muncul Klaster Takziah, Satu Gang Lockdown

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark