REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung, Senin (28/6), memindahkan terpidana Adelin Lis dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas II A Gunung Sindur Kabupaten Bogor. Pemindahan ini dilakukan setelah dia dinilai cukup dalam menjalani masa karantina kesehatan dan menjalani pemeriksaan kesehatan maupun swab antigen dan PCR.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak, selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Adelin menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal. Di mana sejak pulang dari Singapura pada Sabtu, 19 Juni 2021, dia sudah menjalami standar pemeriksaan kesehatan lengkap di masa pandemi.
"Pertimbangan pelaksanaan hukuman bagi terpidana Adelin Lis ke dalam Lapas dengan pengamanan maksimal (maximum security) tersebut mengingat terpidana merupakan buronan dengan risiko tinggi yang pernah melarikan diri dari Rutan sebanyak dua kali yakni pada tahun 2006 dan pada tahun 2008," kata Leonard.
Sebagaimana diketahui, Adelin adalah terpidana Tindak Pidana Korupsi dan Tindak pidana Kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. Berdasarkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Terpidana ADELIN LIS diputus bersalah pada tanggal 31 Juli 2008 dan dihukum dengan pidana