Senin 28 Jun 2021 20:34 WIB

KPU Mulai Persiapkan PKPU Soal Jadwal Pemilu 2024

KPU mulai menyusun sejumlah rancangan peraturan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satunya PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang didalamnya mengatur waktu pemungutan suara.

"Untuk PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal masih dalam proses. Rancangan awal sudah dipersiapkan," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Senin (28/6).

Baca Juga

Raka mengatakan, hasil pembahasan mengenai jadwal pemungutan suara oleh Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. Diketahui Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati waktu pemungutan suara untuk Pemilu 28 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.

"Mengenai hasil pembahasan Tim Kerja Bersama, dari informasi yang didapat akan dibahas terlebih dahulu dalam RDP di DPR," katanya.

Selain itu, Raka menuturkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan pembahasan dan harmonisasi empat rancangan PKPU. PKPU tersebut antara lain rancangan perubahan PKPU tentang Tata Kerja dan Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta PKPU tentang Tipelogi dan Tata Naskah Dinas KPU.

Namun, Raka belum memastikan soal usulan perpanjangan masa jabatan KPU daerah dimasukkan dalam draf PKPU. Sebab, perpanjangan masa jabatan itu memerlukan perubahan regulasi di tingkat perundangan-undangan, sedangkan sejauh ini belum ada rencana revisi UU.

Dengan demikian, perubahan PKPU terkait seleksi anggota KPU daerah hanya mengenai teknis administrasi penggantian antarwaktu (PAW). Terutama bagi daerah-daerah yang sudah tidak lagi memiliki calon anggota KPU dalam daftar PAW.

"Hal ini karena PKPU pada prinsipnya tidak boleh bertentangan dan merupakan tindaklanjut UU," tutur Raka.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement