REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun sejumlah rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satunya PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang didalamnya mengatur waktu pemungutan suara.
"Untuk PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal masih dalam proses. Rancangan awal sudah dipersiapkan," ujar anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Republika.co.id, Senin (28/6).
Raka mengatakan, hasil pembahasan mengenai jadwal pemungutan suara oleh Tim Kerja Bersama Pemilu dan Pilkada 2024 akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI. Diketahui Komisi II, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati waktu pemungutan suara untuk Pemilu 28 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024.
"Mengenai hasil pembahasan Tim Kerja Bersama, dari informasi yang didapat akan dibahas terlebih dahulu dalam RDP di DPR," katanya.