REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 924,72 gram. Polisi menyebut peredaran barang haram itu dikendalikan dari lapas yang ada di Jakarta, Tangerang, dan Bogor.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, pada Sabtu (5/6), tim menciduk pelaku berinisial HS (31 tahun) di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, serta mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu seberat 102 gram.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan pada Rabu, 16 Juni 2021 kami menangkap tersangka SU (36 tahun) di pos ronda daerah Karawaci Kota Tangerang dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak tiga bungkus plastik narkotika jenis sabu seberat 860,72 gram,” jelas Pratomo, Senin (28/6).
Pengembangan kembali dilakukan hingga pada Senin (21/6), polisi juga meringkus tersangka WY (34 tahun) di daerah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun, barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 142 gram.
Pratomo mengatakan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan terhadap para tersangka, pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yang diketahui merupakan pemasok barang haram tersebut.
“Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara X (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas, menurut hasil pemeriksaan bahwa dalam peredaran narkotika jenis sabu ini dikendalikan dalam Lapas Jakarta, Lapas Tangerang, dan Lapas Bogor,” terangnya.
Dia melanjutkan, terdapat satu tersangka lainnya, yakni berinisial KD yang juga masih DPO. KD disebut merupakan pengendali dari peredaran narkotika di wilayah Tangerang. “SU merupakan sindikat jaringan narkoba di wilayah Tangerang. Dalam mengedarkan dikendalikan dari KD yang disinyalir berada dalam Lapas Tangerang,” ujarnya.
Tiga tersangka yang telah ditangkap oleh polisi telah digiring ke Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.