Senin 28 Jun 2021 23:23 WIB

Pemkot Bandung Lockdown OPD dan Balai Kota

Layanan kepada masyarakat akan dilakukan secara online.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana secara simbolis menerima bantuan APD dan logistik dari Baznas Kota Bandung, untuk diberikan kepada pegawai harian lepas pengurusan jenazah positif Covid-19 di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut, Kota Bandung, Senin (28/6). Pada kesempatan itu Yana menyampaikan apresiasinya kepada para relawan pengurusan jenazah positif Covid-19 yang telah melakukan tugasnya dengan baik di saat melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana secara simbolis menerima bantuan APD dan logistik dari Baznas Kota Bandung, untuk diberikan kepada pegawai harian lepas pengurusan jenazah positif Covid-19 di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut, Kota Bandung, Senin (28/6). Pada kesempatan itu Yana menyampaikan apresiasinya kepada para relawan pengurusan jenazah positif Covid-19 yang telah melakukan tugasnya dengan baik di saat melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kota Bandung berstatus zona merah. Angka kasus Covid-19 pascalebaran 2021 sudah tidak bisa ditoleransi. Sejak akhir pekan lalu, angka penambahan masyarakat yang terpapar Covid-19 mencapai sekitar 260 orang per hari.

Kasus terpaparnya Covid-19 terjadi pula di lingkungan pegawai Pemkot Bandung. Karena itu, Pemkot Bandung akan lebih mengetatkan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).    

Per pekan ini, Pemkot Bandung memberlakukan lockdown di seluruh kantor organisasi perangkat daerah (OPD). Ketentuan itu diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.  Layanan publik dari Pemkot Bandung hanya bisa disuguhkn dalam bentuk online.

‘’Ada peningkatan jumlah karyawan yang terpapar (Covid-19), sehingga kami putuskan menutup kegiatan di Balai Kota dan OPD,’’ ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Senin (28/6). Diakui dia, hingga kini jumlah detail pegawai Pemkot Bandung yang terpapar Covid-19 masih diinventarisasi.

Namun, tegas Yana, langkah cepat harus segera diambil dengan menggulirkan kebijakan penutupan kantor. Untuk sementara, papar dia, seluruh OPD memberlakukan work from home (WFH). Menurut dia, yang terpenting Pemkot Bandung tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

‘’Yang bisa kerja dari rumah, ya dari rumah dulu. Intinya, pelayanan masyarakat jangan sampai terganggu,’’ katanya. Secara regulasi, pihaknya sudah mengantisipasi dengan menerapkan aturan pengetatan, sekalipun  pemberlakuannya terjadi saat status zona oranye. Artinya, saat ini hanya tinggal meningkatkan pengetatan regulasi tersebut.

Dalam pengetatan tersebut, pihaknya meminta masyarakat untuk konsisten menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) secara ketat. Selain itu, imbuh dia, masyarakat juga diminta mengawasai pelaksanaan pengetatan dalam rangka mencegah transmisi lebih luas.

‘’Kami akan terus keliling dengan aparat TNI-Polri untuk mengawasi,’’ tambahnya. Selain mengawasi aktivitas di masyarakat, pihaknya juga memastikan tempat hiburan dan tempat wisata tidak beroperasi.

Termasuk pembatasan di sektor ekonomi, tuturt dia, yakni diperketat kapasitas dan waktu operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB. Begitujuga dengan restoran dan rumah makan, tegas dia, hanya diperkenankan memberikan layanan pesan antar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement