Selasa 29 Jun 2021 10:43 WIB

Aktivitas di Lokasi Wisata Sukabumi Dibatasi Pukul 16.00

Waktu operasi objek wisata dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Suasana obyek wisata jembatan gantung Situgunung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi (ilustrasi)
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Suasana obyek wisata jembatan gantung Situgunung, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten SukabumiJawa Barat membatasi aktivitas warga di objek wisata hingga pukul 16.00 WIB. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. 

"Waktu operasi objek wisata dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, setelah itu tidak diperbolehkan kembali adanya kegiatan apalagi sampai yang bisa mengundang kerumunan," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami sebagaimana ketentuan tercantum dalam Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 41 Tahun 2021 diterima diSukabumi, Senin (28/6).

Baca Juga

Selain pembatasan jam operasional objek wisata dalam Perbup Sukabumi tersebut juga diatur tentang kapasitas kunjungan yang hanya diperbolehkan diiisi oleh wisatawan/pengunjung sebanyak 50 persen dari total kapasitas lokasi wisata. Jika terjadi pelanggaran maka tim Satgas Percepatan Penangan Covid-19 dan petugas gabungan lainnya yang terkait dalam penanganan penyebaran virus mematikan ini bisa membubarkan acara atau kegiatan di lokasi wisata.

Selain objek wisata, untuk aktivitas hotel maupun penginapan bisa dilaksanakan secara normal. Namun jumlah pengunjung atau tamu hotel dibatasi hanya 50 persen dari fasilitas layanan hotel. Pegawai dan gawai maupun pengelola hotel harus menolak tamu jika kapasitasnya sudah mencapai kuota yang ditentukan. Antisipasi terjadinya lonjakan pengunjung atau wisatawan yang biasanya terjadi pada libur akhir pekan, pihaknya juga berkoordinasi dengan petugas keamanan dari unsur TNI dan Polri untuk melakukan pengawasan dan pemantauan agar tidak terjadi kerumunan. 

Hal itu, seperti yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi dengan memutar balik wisatawan yang menggunakan kendaraan bak terbuka yang hendak masuk kawasan objek wisata Unesco Global Geopark Ciletuh Palabuhanratu. Setiap pengunjung atau wisatawan maupun tamu hotel wajib menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan tidak berkerumun, sementara untuk pengelola objek wisata dan hotel/penginapan wajib menyediakan kelengkapan sarana untuk menunjang protokol kesehatan seperti penyanitasi tangan.

"Pembatasan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, apalagi objek wisata merupakan lokasi rawan penyebaran virus ini. Ditambah, masih ditemukan adanya wisatawan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker ataupun berkerumun," katanya.

Dalam menegakkan peraturan ini, Marwan mengatakan Pemkab Sukabumi mendapatkan dukungan dari unsur Dandimdan KapolresSukabumi dalam melakukan monitoring dan pengawasan pelaksanaan PPKM. "Antisipasi penyebaran Covid-19 merupakan tanggung jawab semua pihak, bukan hanya pemerintah maupun aparat keamanan, tetapi seluruh elemen masyarakat," katanya.

Ia mengimbau warga disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada serta jangan menganggap remeh virus mematikan tersebut demi keselamatan bersama.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement