Selasa 29 Jun 2021 05:35 WIB

BPOM: Beberapa Negara Sudah Uji Klinik Ivermectin

Tak hanya Indonesia, BPOM sebut daftar negara yang melakukan uji klinik Ivermectin.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ratna Puspita
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito
Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin sebagai obat terapi untuk Covid-19, Senin (28/6). Selain Indonesia, negara-negara lain telah melaksanakan uji klinik obat ini seperti India, Paru, Cekoslowakia.

"Beberapa negara yang sudah melakukan uji klinik yaitu dari Peru, Cekoslowakia, India, dan beberapa negara lainnya," kata Kepala BPOM Penny K Lukito saat konferensi virtual BPOM mengenai PPUK Ivermectin, Senin (28/6).

Baca Juga

Jadi, dia menambahkan, sudah banyak negara yang menggunakan Ivermectin. Ia menyontohkan India pada saat intensitas kasus Covid-19 di negara ini, mereka menggunakan Ivermectin sampai kasusnya mereda. 

Karena itu, BPOM mengeluarkan PPUK Ivermectin sebagai obat terapi untuk Covid-19. Artinya dengan penyerahan PPUK ini, uji klinik terhadap obat Ivermectin sebagai obat Covid-19 segera dilakukan. 

"Pengamatan akan dilakukan selama 28 hari setelah Ivermectin diberikan selama lima hari untuk tahu bagaimana keamanan dan khasiatnya. Jadi, setelah ivermectin diberikan kepada subjek uji klinik selama lima hari, kemudian diamati selama 28 hari dan setelah itu uji klinik pertama berlangsung selama tiga bulan," katanya.

Dia menambahkan, sebelum uji klinik dilakukan maka terlebih dahulu ada pengamatan selama sebulan. Kemudian, dia mengatakan, data akan didapatkan dalam beberapa pekan atau mid term interim report. 

Ia mengatakan, sebelumnya BPOM sudah mengeluarkan izin penggunaan atau izin edar untuk Ivermectin untuk indikasi infeksi cacingan yang diberikan dalam dosis tertentu. Ia melanjutkan, Ivermectin adalah obat keras yang harus dengan resep dokter. 

Namun, BPOM mengakui bahwa data epidemiologi dan juga publikasi global menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19 dan juga ada panduan dari organisasi kesehatan dunia PBB (WHO) dikaitkan dengan Covid-19 treatment yang merekomendasikan bahwa Ivermectin dapat digunakan dalam rangka uji klinik. Ia mengatakan pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dan makanan seperti dari Amerika Serikat (FDA) dan otoritas obat Eropa (EMA). 

"Data uji klinik masyarakat terus kami kumpulkan," ujarnya.

Sejauh ini, dia melanjutkan, belum ada kesimpulan bahwa Ivermectin untuk menunjang mengobati Covid-19. Karena itu, dia melanjutkan, BPOM berdasarkan rekomendasi WHO kemudian memfasilitasi untuk segera melaksanakan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian Pengembangan Kesehatan Kemenkes. 

"Dengan demikian, pelaksanaan untuk uji klinik bisa dilakukan segera," ujarnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement