Selasa 29 Jun 2021 06:08 WIB

Warga Abu Dhabi yang Sudah Divaksin Bisa Akses Ruang Publik

Warga yang sudah divaksi Covid-19 bisa mengakses lagi di ruang publik mulai Agustus.

Rep: Andrian Saputra / Red: Andi Nur Aminah
Salah satu sudut kota Abu Dhabi. Pemerintah Abu Dhabi sudah mengeluarkan sejumlah imbauan dan pedoman bagi masyarakat agar terhindar Covid-19 di masa liburan musim dingin.
Foto: EPA
Salah satu sudut kota Abu Dhabi. Pemerintah Abu Dhabi sudah mengeluarkan sejumlah imbauan dan pedoman bagi masyarakat agar terhindar Covid-19 di masa liburan musim dingin.

REPUBLIKA.CO.ID, ABU DHABI -- Pemerintah Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) mengizinkan masyarakat yang telah memperoleh vaksin Covid-19 bisa mengakses lagi di ruang publik mulai Agustus mendatang. Seperti dilansir Saudi Gazette pada Selasa (29/6), Otoritas Abi Dhabi memutuskan hanya masyarakat yang telah divaksin yang bisa mengakses sejumlah tempat umum. 

Langkah ini diambil setelah program vaksinasi telah mencapai lebih dari 93 persen dari kelompok sasaran penerima di UEA yang membuat peningkatan pencegahan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Langkah yang diambil Komite Darurat, Krisis, dan Bencana Abu Dhabi itu sejalan dengan strategi emirat untuk memerangi pandemi virus corona. Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 20 Agustus 2021.

Baca Juga

Komite menyatakan keputusan itu akan meningkatkan keamanan di daerah-daerah yang telah dikenakan tindakan pencegahan tambahan. Otoritas setempat menyetujui tahap pertama untuk memasukkan pusat perbelanjaan, restoran, kafe, dan semua gerai ritel lainnya, termasuk yang tidak berada di dalam pusat perbelanjaan, kecuali supermarket dan apotek.

Tahap pertama dari keputusan tersebut juga mencakup pusat kebugaran, fasilitas rekreasi dan kegiatan olahraga, klub kesehatan, resor, museum, pusat budaya dan taman hiburan, serta universitas, institut, sekolah negeri dan swasta dan pembibitan anak-anak di emirat.

Komite menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak berlaku untuk individu yang tidak divaksinasi dengan pengecualian vaksinasi yang diterima melalui proses yang disetujui dan terdaftar di aplikasi Alhosn, atau untuk anak-anak berusia 15 tahun ke bawah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement