Selasa 29 Jun 2021 09:56 WIB

Kegiatan Kantor Pemerintahan Bogor Dibatasi Selama Sepekan

Kebijakan itu karena kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang meningkat.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin mengeluarkan kebijakan pembatasan pelayanan dan operasional di kantor-kantor pemerintahan di wilayah Kabupaten Bogor untuk sepekan ke depan. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor sedang mengalami peningkatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi Bupati Bogor, Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, yang akan berlaku hingga Senin (5/7).

Baca Juga

"Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kewaspadaan Covid-19 Kabupaten Bogor. Di mana ada penambahan kasus konfirmasi positif baru yang menunjukkan peningkatan, terutama di lingkungan perkantoran," kata Ade Yasin.

Dalam pembatasan tersebut, Pemkab Bogor menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen. Ade Yasin menuturkan, bagi perkantoran yang pegawainya terpapar Covid-19, mengalami peningkatan secara signifikan, dapat melakukan WFH 100 persen.