REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah. Karena itulah, terdapat adab berpakaian dalam Islam yang salah satunya mengajarkan agar berpakaian yang menutupi aurat, tidak memperlihatkan lekuk tubuh, dan tidak transparan.
Namun, ada pakaian yang tidak menutup aurat yang diperbolehkan dipakai di depan mahramnya. Mahram memiliki pengertian semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.
Lantas, bagaimana jika seorang penjual menjual pakaian yang tak menutup aurat. Bagaimana pandangan dalam Islam mengenai hal ini?
Melalui kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Ustadz Somad menjawab pertanyaan jamaah tentang bagaimana hukumnya menjual pakaian yang tak menutup aurat. "Bagaimana pandangan Islam kalau menjual pakaian yang tak menutup aurat? Contohnya daster pendek, sementara kita tahu mayoritas pembeli itu dipakai di luar rumah," tanya seorang jamaah.
Ustadz Somad menjelaskan terkait hukum menjual pakaian yang tak menutup aurat dengan memberikan contoh lain yang mudah dipahami. Ia mengatakan boleh menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan.