Selasa 29 Jun 2021 11:26 WIB

Bagaimana Hukum Menjual Pakaian yang Mengumbar Aurat?

Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Bagaimana Hukum Menjual Pakaian yang Mengumbar Aurat? Ilustrasi
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bagaimana Hukum Menjual Pakaian yang Mengumbar Aurat? Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah. Karena itulah, terdapat adab berpakaian dalam Islam yang salah satunya mengajarkan agar berpakaian yang menutupi aurat, tidak memperlihatkan lekuk tubuh, dan tidak transparan.

Namun, ada pakaian yang tidak menutup aurat yang diperbolehkan dipakai di depan mahramnya. Mahram memiliki pengertian semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan, dan pernikahan dalam syariat Islam.

Baca Juga

Lantas, bagaimana jika seorang penjual menjual pakaian yang tak menutup aurat. Bagaimana pandangan dalam Islam mengenai hal ini?

Melalui kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official, Ustadz Somad menjawab pertanyaan jamaah tentang bagaimana hukumnya menjual pakaian yang tak menutup aurat. "Bagaimana pandangan Islam  kalau menjual pakaian yang tak menutup aurat? Contohnya daster pendek, sementara kita tahu mayoritas pembeli itu dipakai di luar rumah," tanya seorang jamaah.

Ustadz Somad menjelaskan terkait hukum menjual pakaian yang tak menutup aurat dengan memberikan contoh lain yang mudah dipahami. Ia mengatakan boleh menjual makanan di siang hari pada bulan Ramadhan. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement