Selasa 29 Jun 2021 13:24 WIB

Bank Sentral Meksiko Larang Perdagangan Aset Kripto

Aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Meksiko.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
 Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).
Foto: EPA
Sejumlah mata uang kripto di dunia, Bitcoin (bawah kanan), Ethereum (tengah), Ripple (kanan), dan Cardano (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, MEXICO CITY -- Bank sentral Meksiko menyatakan lembaga keuangan di negara tersebut tidak diizinkan berdagang atau menawarkan layanan berdasarkan cryptocurrency seperti Bitcoin. Hal ini menyusul setelah miliarder Ricardo Salinas Pliego menerima token virtual Bitcoin.

Seperti dilansir dari laman Bloomberg, Selasa (29/6) kegiatan melakukan dan menawarkan operasi dengan aset kripto tanpa otorisasi akan dilihat sebagai pelanggaran peraturan dan perusahaan dapat dikenakan sanksi, Banxico, demikian nama bank sentral, mengatakan dalam pernyataan bersama dengan Kementerian Keuangan Meksiko dan regulator perbankan negara tersebut.

Baca Juga

"Aset virtual bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Meksiko dan juga bukan mata uang di bawah kerangka hukum saat ini," tulis bank sentral dalam pernyataan resmi.

Deklarasi tersebut muncul setelah tweet oleh miliarder Meksiko Ricardo Salinas Pliego - pemilik Banco Azteca - mengatakan pada banknya bekerja untuk menerima Bitcoin. Bank tidak secara langsung dirujuk dalam pernyataan pihak berwenang.

Rilis Meksiko juga menegaskan kembali peringatan tentang risiko penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar, penyimpan nilai, atau sebagai investasi, yang telah lama menjadi posisi otoritas keuangan negara. Maka itu, untuk menjaga jarak yang sehat antara aset virtual dan sistem keuangan, tulis pihak berwenang, lembaga keuangan Meksiko tidak diizinkan untuk menawarkan operasi dalam Bitcoin, Ether, XRP, dan lainnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement