Selasa 29 Jun 2021 15:17 WIB

Rep: Antara/ Red: Fian Firatmaja

Pemerintah Larang Rapid Test Antigen tanpa Pengawasan Medis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melarang keras masyarakat yang nekat melakukan rapid test antigen Covid-19 dengan mengambil spesimen atau lendir dari hidung secara pribadi atau tanpa pengawasan medis. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, Senin(28/6), menyebut penggunaan alat deteksi dini tersebut memiliki prosedur tertentu yang tidak bisa diterapkan oleh sembarang orang, utamanya masyarakat awam.

 

 

 

 

Video Editor | Fian Firatmaja