Selasa 29 Jun 2021 15:41 WIB

Apakah Wanita Sholat Harus Pakai Mukena?

Mukena merupakan salah satu media wanita untuk menutup aurat saat sholat

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Nashih Nashrullah
Mukena merupakan salah satu media wanita untuk menutup aurat saat sholat. Sholat / Ilustrasi
Foto: banguntopo/Republika
Mukena merupakan salah satu media wanita untuk menutup aurat saat sholat. Sholat / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Selama pandemi, hampir seluruh masjid dan mushala memutuskan untuk tidak menyediakan peralatan sholat, termasuk mukena, untuk menghindari potensi penyebaran virus Covid-19. 

Meski imbauan untuk membawa perlengkapan sholat pribadi, namun masih banyak yang lalai. Akibatnya, pilihan yang tersedia adalah menunda sholat atau mengenakan pakaian seadanya, sholat tanpa mengenakan mukena. 

Baca Juga

Secara umum, saat menunaikan sholat, setiap Muslimah sudah sepatutnya mengenakan mukena, yang sudah pasti suci dan menutup seluruh aurat, karena keduanya merupakan salah satu syarat sah sholat. Berdasarkan hadits riwayat Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

عن عائشة رضي الله عنها عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم قال: لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ -من بلغت سن المحيض- إِلَّا بِخِمَارٍ 

“Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR Ahmad 25167, Abu Dawud 641, Ibnu Khuzaimah no 775, dan disahihkan Syuaib al Arnauth).

Namun disisi lain, mukena bukanlah pakaian yang wajib digunakan wanita saat sholat, karena yang diwajibkan adalah menutup aurat, dan mukena adalah alat yang mempermudah para muslimah yang dalam kesehariannya menggunakan pakaian terbuka dan tidak berhijab. 

Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran Cirebon, Ustadz M  Mubasysyarum Bih, mengatakan pada dasarnya tidak ada ketentuan baku mengenai jenis pakaian yang digunakan Muslimah saat sholat, asalkan pakaian tersebut dapat menutupi aurat maka dibolehkan dan dianggap sah. 

“Standar penutup aurat adalah setiap hal yang dapat menutupi warna kulit. Sedangkan aurat yang wajib ditutupi perempuan ketika shalat menurut mazhab Syafi’i adalah seluruh anggota tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan,” jelasnya yang dikutip Republika.co.id, Selasa (22/6). 

Syekh Muhammad bin Ahmad Ar Ramli menjelaskan, “Dan wanita merdeka meski anak kecil, wajib menutupi seluruh badannya selain wajah dan telapak tangan, baik bagian luar ataupun dalam, sampai dua pergelangan tangan. Kewajiban menutupi tersebut dengan penutup yang tidak menampakan wana kulit kepada orang yang melihatnya dalam majlis perbincangan, meski dapat memperlihatkan lekuk tubuh. Adapun penutup yang tidak dapat mencegah terlihatnya warna kulit, seperti kaca, maka tidak cukup.” (Syekh Muhammad bin Ahmad Ar Ramli, Ghayah al-Bayan, hal 150)

Al Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi Al Masyhur menegaskan, “Dan yang dikehendaki arah atas bagi perempuan adalah bagian di atas kepala, kedua pundak dan seluruh sisi wajahnya. Dan yang dikehendaki arah bawah adalah bagian yang berada di bawah kedua telapak kakinya.

Sementara arah samping adalah bagian selain yang telah disebutkan. Dengan demikian, bila dada perempuan terlihat dari bawah kerudung, karena tersibak dari gamis saat ruku, atau lengan baju tampak longgar sehingga dari lengan tersebut terlihat aurat, maka batal shalatnya.”

“Dalam kitab al-Jamal disebutkan, ucapan ulama, tidak wajib menutup aurat dari arah bawah, maksudnya, meski bagi perempuan. Maka, bila aurat terlihat dari ekor bajunya saat ruku’ atau sujud, bukan karena menyusutnya pakaian, akan tetapi karena menempel dengan kedua tumitnya, maka tidak bermasalah,” ujar Ustadz Mubasysyarum, mengutip penjelasan Al Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi al-Masyhur, dalam buku Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 67-68.

“Khusus untuk bagian telapak kaki, tidak boleh terlihat meski dari arah bawah. Namun, bukan berarti perempuan wajib memakai kaos kaki, karena untuk menutupi bagian telapak kaki, cukup tertutupi dengan lantai,” sambungnya. 

Melihat beberapa referensi di atas, dapat dipahami bahwa shalat tanpa mukena sebenarnya tidak masalah asalkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana penjelasan di atas, kata dia.

Namun secara praktik, mengenakan mukena jauh lebih mudah dan terjamin dibandingkan tidak, karena perempuan membutuhkan beberapa jenis penutup, mulai dari penutup kepala, tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya, sambungnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement