Selasa 29 Jun 2021 16:42 WIB

Pakar: Perlu Buat Sistem Birokrasi agar tak Partisan

Birokrasi harus netral karena untuk mewujudkan birokrasi profesional.

Red: Ratna Puspita
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro
Foto: Republika/Mimi Kartika
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro memandang perlu membuat sistem dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar birokrasi Indonesia tidak partisan. Hal ini agar tidak terjadi politisasi terhadap para birokrat. 

"Birokrasi harus netral karena tidak bisa dipaksa untuk partisan. Kalau partisan, nanti birokrasi tidak profesional," kata Siti Zuhro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja revisi UU ASN Komisi II DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (29/6).

Baca Juga

Sejak pemilu dan pilkada, lanjut Siti Zuhro, netralitas birokrasi menjadi topik yang diperdebatkan karena tiap pelaksanaan pemilu/pilkada. Birokrasi ditarik dalam politik praktis dan menjadi "mesin pendulang suara".

Siti Zuhro mencontohkan di negara tetangga, seperti Singapura, benar-benar tidak mengenal politisasi birokrasi. Karena itu, perlu dipikirkan bagaimana birokrasi di Indonesia dikelola sendiri tanpa dipolitisasi.