Selasa 29 Jun 2021 16:52 WIB

Sistem Karier Eselon 1 dan 2 Diusulkan Jadi Karier Nasional

Pusat yang berkewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan eselon 1 dan 2.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah pakar terkait revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar sistem karier untuk eselon 1 dan eselon 2 jadi sistem karier nasional.

"Andaikan mungkin bisa dilakukan segera sistem karier untuk eselon 1 dan eselon 2 itu jadi sistem karier nasional," kata Zudan dalam rapat secara daring, Selasa (29/6).

Baca Juga

Menurut Zudan, sistem tersebut diharapkan menghilangkan sistem karier eselon 1 dan 2 yang tergantung oleh pilkada. Sebab, Pemerintah Pusat yang mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan eselon 1 dan eselon 2. 

"Di pusat juga demikian, sehingga dipindah-pindahkan itu kalau ASN eselon 2 bagus bisa menjadi virus-virus yang baik ke daerah-daerah yang kurang baik. Demikian juga ASN yang berpotensi tetapi tempatnya tidak cocok di suatu daerah bisa ditarik ke daerah yang lain atau ke pusat untuk diberikan pelatihan pembinaan yang lebih tepat," tuturnya. 

Selain itu, Zudan juga mengusulkan agar revisi UU ASN fokus pada peningkatan kualitas ASN. Ia menuturkan, selama pandemi kantor-kantor selama ini berjalan baik meski bekerja secara digital.

"ini tentu saja membutuhkan pencermatan kita, apakah memang kita perlu menambahkan ASN seperti sekarang atau cukup memberdayakan ASN yang ada dengan meningkatkan kesejahteraannya tentu saja kita bisa berbeda paradigma di titik ini," ucapnya. 

Kemudian, Zudan juga memandang perlu adanya lembaga yang melindungi karier ASN. Menurutnya, ada banyak alternatif untuk menciptakan sistem tersebut, bisa dengan memperkuat Kementerian PAN RB, memperkuat BKN, hingga memperkuat KASN. 

"Saya menyarankan berada dalam cabang kekuasaan eksekutif, bukan lembaga yang mandiri. Nah inilah yang diperlukan, sehingga kalau ada pelanggaran sistem karier pemerintah pusat langsung bisa memberikan sticknya kepada daerah memberikan cambuknya, memberikan sanksinya. Kalau daerah ini bagus atau kemudian lembaga bagus diberikan carrotnya," tuturnya.

Zudan juga mengusulkan sejumlah hal terkait revisi UU ASN, yaitu digital governance secara bertahap, standarisasi kesejahteraan ASN, dan ekosistem birokrasi yang sehat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement