Klaster Hajatan, 56 Warga Kabupaten Malang Terpapar Covid-19
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah petugas kesehatan memindahkan pasien | Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 56 warga di Dusun Rawa Terate, Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang terpapar Covid-19. Situasi ini terjadi akibat kegiatan 'hajatan' yang dilaksanakan salah satu warga.
Bupati Malang, M Sanusi menyatakan, para warga yang positif telah diminta untuk isolasi mandiri. "Sekarang di sana sama Kapolres dan Dandim sudah di-lockdown selama 14 hari untuk juga dilakukan tracing (selama) masa inkubasi supaya tidak ada yang keluar," kata Sanusi kepada wartawan di Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/6).
Selama proses isolasi, Sanusi memastikan, pemerintah akan membantu kebutuhan logistik warga. Sejumlah anggota TNI dan Polri juga telah disiapkan untuk bersiaga di lokasi.
Berdasarkan kejadian ini, Sanusi pun melarang warganya melaksanakan 'hajatan' selama pandemi Covid-19. Jika terdapat warga yang masih melanggar, maka Pemkab Malang tidak segan memberikan sanksi.
Untuk menekan penyebaran Covid-19 di daerahnya, Sanusi mengaku, telah memerintahkan 378 kepala desa untuk memperketat penyekatan. Lebih tepatnya, menekankan agar pelaksanaan PPKM Mikro benar-benar dilakukan dengan baik. Para kepala desa harus mengawasi dan mengajukan tes usap terhadap warga luar yang datang ke Kabupaten Malang.
"Nanti prosesnya akan dibantu oleh Dinkes yang akan menempatkan petugas di masing-masing desa," katanya.
Total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Malang telah mencapai 3.749 orang, Selasa (29/6). Dari jumlah tersebut, 255 orang meninggal dan 3.429 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk 65 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi.