REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Sosial (Kemensos) RI telah menerima laporan adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) oleh oknum Pendamping Keluarga Harapan (PKH). Oknum dilaporkan sudah melakukan aksinya sejak 2017 di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).
Menteri Sosial (Mensos) RI, Tri Rismaharini mengatakan, pendamping PKH berinisial “P” direkrut pada 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang. "Dia telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat)," kata perempuan disapa Risma ini dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jatim, Selasa (29/6).
P diduga telah memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi pada 2017. Para KPM di Kabupaten Malang tidak mengetahui mereka merupakan peserta PKH. Sejak 2017 hingga awal 2021, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) disimpan oleh P.
Setiap tahap penyaluran bansos acap ditarik oleh oknum P. Lalu dananya digunakan untuk kepentingan pribadi. Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah.
Risma mengaku, telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani kasus PKH. Jika terbukti, maka oknum pendamping PKH bisa dipidana. Hal ini karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial.
Setidaknya ada 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH di Kabupaten Malang. Nominalnya pun beragam dari Rp 3 juta per tahun dan sebagainya. Penarikan bansos ini sudah dilakukan P sejak 2017.
Untuk penyaluran bansos pada Juni ini, Risma berharap, bisa terealisasi dengan cepat. Sebab, jika terlambat maka para KPM PKH akan menunggu tiga bulan kembali.
Selain di Kabupaten Malang, Kemensos RI juga menerima laporan serupa dari daerah lain. Pemerintah menegaskan, akan memproses pelanggaran tersebut secepat mungkin.
"Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya," kata perempuan yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Surabaya ini.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara Langi mengatakan, saat ini aparat telah menindaklanjuti kasus penyelewengan dana bansos oleh oknum pendamping PKH. Aparat setidaknya sudah mengumpulkan keterangan dari 30 orang saksi. Bahkan, barang bukti berupa buku rekening dan KKS telah diamankan.
Selanjutnya, aparat tinggal menunggu hasil audit dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Setelah itu, kepolisian baru bisa menetapkan oknum P menjadi tersangka. Langkah ini harus dilakukan mengingat tindakannya telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 450 juta.