Anggota DPRD Surabaya Diwajibkan Tes Usap Dua Pekan Sekali
Red: Esthi Maharani
DPRD Kota Surabaya | Foto: Antara
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pimpinan DPRD menyatakan semua anggota DPRD Kota Surabaya diwajibkan melakukan tes usap dua pekan sekali menyusul penularan Covid-19 di Kota Surabaya dalam beberapa hari ini masih tinggi.
"Tes usap kepada anggota DPRD dilakukan dua sekali sekali setiap hari Rabu, sedangkan untuk PNS dan pekerja outsourching di lingkungan DPRD bisa dilakukan di puskesmas," kata Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (29/6).
Berdasarkan data dari laman lawancovid-19.surabaya.go.id per tanggal 28 Juni 2021, sebanyak 528 warga terkonfirmasi positif dan saat ini menjalani perawatan di rumah sakit. Jumlah tersebut terus mengalami kenaikan dari hari sebelumnya pada 27 Juni sebanyak 491 orang dan 26 Juni sebanyak 451 orang.
Ia menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD Surabaya bersama Kepala Dinas Kesehatan Surabaya pada Senin (28/6). Selain itu, lanjut dia, hasil rapat lainnya memutuskan semua aktivitas di gedung DPRD Surabaya menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Kegiatan rapat diusahakan dilakukan secara daring. Kalaupun harus tatap muka, jumlah yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan," katanya.
Sementara itu untuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat bisa dilakukan di ruang terbuka seperti halaman gedung DPRD Surabaya maupun di Alun-Alun Kota Surabaya yang bersebelahan dengan gedung dewan. Begitu juga dengan kedatangan tamu diperketat mulai dari pintu masuk gedung DPRD Surabaya. Setiap tamu juga diwajibkan memakai doubel masker. Setiap ruangan gedung akan dilengkapi air purifer hepafilter. Sedangkan hasil tes GeNose tidak dijadikan acuan.
"Kami berharap pengetatan prokes ini akan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan gedung dewan," katanya.