Rabu 30 Jun 2021 00:25 WIB

BKN Perkirakan Pelamar CPNS/PPPK 2021 Capai 5 Juta Pendaftar

Rencananya pendaftaran akan dibuka mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta. Menurut data kepolisian setempat, pembuatan pemohonan penerbitan SKCK meningkat antara 200 hingga 300 orang per harinya, dengan 50 persennya terkait keperluan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Foto: ANTARA/ Reno Esnir
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta. Menurut data kepolisian setempat, pembuatan pemohonan penerbitan SKCK meningkat antara 200 hingga 300 orang per harinya, dengan 50 persennya terkait keperluan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen memperkirakan, pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2021 mencapai 5 juta. Suharmen mengatakan, jumlah ini mengacu pendaftaran tahun 2019 lalu, dengan formasi 150 ribu, pendaftar mencapai 4,2 juta orang.

"Di tahun 2021 ini karena formasinya luar biasa besar maka diperkirakan, maka potensi pendaftarnya mencapai 5 juta orang," ujar Suharmen saat konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6).

Suharmen mengungkapkan, total formasi yang akan dibuka berdasarkan data masuk ke BKN dan telah dikonfirmasi ke KemenPANRB per 28 Juni 2021 yakni 688.623. Sebelumnya, per 22 Juni jumlah formasi berjumlah 701.590.

"Jadi ada sedikit perbedaan 701.590 menjadi 688.623 karena ada beberapa instansi mengundurkan diri. Dari data yang masuk ke kami, ada 23 instansi yang kemudian mengatakan tidak mengikuti atau menunda seleksi 2021. Alasanya anggaran sudah direalokasi untuk penanganan Covid-19," ungkapnya 

Suharmen juga menyebut, penerimaan seleksi CPNS/PPPK 2021 ini juga akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini mengingat masih tingginya kasus penyebaran Covid-1

"Seperti arahan kepada BKN, kita tidak menginginkan penerimaan atau seleksi CASN kemudian menjadi klaster baru dalam penyebaran Covid-19," katanya.

Karena itu, jika dalam kondisi normal penerimaan seleksi ini bisa dilakukan di lima sesi per hari maka penerimaan seleksi selama pandemi hanya menjadi tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur untuk mengurangi potensi penyebaran dari Covid-19.

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru maupun non guru akan dibuka mulai Rabu (30/6) esok. Rencananya pendaftaran akan dibuka mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Adapun tahap tahapannya yakni, setelah dilakukan pendaftaran maka instansi akan melakukan verifikasi seleksi administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 28-29 Juli 2021.

Dia menyebut, dari hasil seleksi itu kemudian dilakukan masa sanggah selama 3 hari yakni 30 Juli-1 Agustus 2021. Jika ada peserta melakukan sanggah, maka instansi atau maupun BKN jika wajib menjawab sanggah itu selama 7 hari sejak batas akhir wkatu sanggah.

"Kemudian dilakukan pengumuman pasca sanggah yaitu 9 Agustus. Nah inilah hasil pengumuman sanggah ini adalah hasil akhir siapa saja yg kemudian bisa mengikuti seleksi tes kompetensi dasar (TKD) bagi CPNS," ujar Suharmen 

Dia mengatakan, pelaksanaan seleksi TKD akan dilakukan tanggal 25 Agustus-4 Oktober dan pengumuman hasil akan dilakukan pada SKD 17-18 Oktober 2021.

Sementara, seleksi Kompetensi Bidang direncanakan pada 8-29 November 2021. Lalu penyampaian Integrasi nilai SKD dan SKB dilakukan 15-17 Desember 2021, disusul pengumuman kelulusan yakni 18 sampai 19 Desember 2021.

Sedangkan masa sanggah hasil kelulusan juga berlaku tiga hari yakni 20-22 Desember, dan waktu menjawab sanggahan 20-29 Desember serta pengumuman final setelah pasca sanggah yakni 30-31 Desember 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement