Selasa 29 Jun 2021 20:10 WIB

Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Jaksa meyakini suap diberikan guna mempercepat izin budidaya lobster.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat menunggu sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris  Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, dengan hukuman empat tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam sidang tuntutan ini jaksa juga menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada sekretaris pribadi istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, yakni Ainul Faqih. 

Selain kedua sekretaris pribadi Edhy dan istri, Jaksa juga menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Ketiganya diyakini bersama mantan menteri kelautan dan perikanan Edhy Prabowo telah terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur. Jaksa meyakini suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. 

"Dapat disimpulkan perbuatan terdakwa selaku menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi selaku stafsus, saksi Safri, saksi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi menteri KP RI, saksi Ainul Faqih selaku sekrrtaris pribadi Iis Rosita Dewi anggota DPR RI atau istri terdakwa, dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dari saksi Suharjito dan pengusaha eksportir BBL lainnya telah menerima hadiah berupa uang sejumlah  77 ribu dolar Amerika dan Rp 24.625.587.250," ujar jaksa Ronald F Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6). 

Dalam tuntutannya, Jaksa meyakini Edhy dkk mendapatkan 77 ribu dolar Amerika  dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Diketahui Suharjito sudah lebih dulu divonis dua tahun penjara terkait perkara ini.

"Bahwa ada kesaksian Suharjito yang mengatakan saksi menyerahkan uang melalui saksi Safri senilai 77 ribu dolar Amerika dengan tujuan mempercepat izin ekspor benur PT DPPP. Saksi Suharjito bersama Agus Kurniyawanto menyerahkan 77 ribu dollar AS melalui Safri dengan menyatakan 'ini uang titipan untuk menteri'," tutur jaksa.

Adapun, Edhy Prabowo  jiga dituntut dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya pidana badan, Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar Amerika dikurangi seluruhnya dengan uang yang sudah dikembalikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement