REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Kota Sukabumi akan mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan hewan kurban di masa pandemi Covid-19. Ketentuan ini diterbitkan agar penjualan hewan kurban dan penyembelihannya tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan penyebaram Covid-19.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi persiapan hewan kurban di Balai Kota Sukabumi, Selasa (29/6). '' Saat ini selain memperhatikan kesehatan hewan kurban, penjualan hewan kurban dan penyaluran daging kurban pun harus menghindari kerumunan,'' ujar Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada di sela-sela rapat koordinasi.
Sehingga dalam pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan camat dan lurah. Khususnya dalam hal mencegah kerumunan dalam penyaluran hewan kurban karena masih ada pandemi Covid.
Dida mengungkapkan, nantinya ada dua surat edaran wali kota pertama penyeleggaraan hewan kurban dan kedua pelaksanaan Shalat Idul Adha. Kedua surat edaran ini mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dan kondisi kasus Covid-19 di Kota Sukabumi.
Kabag Kesra Setda Kota Sukabumi Aang Zaenudin menerangkan, dalam surat edaran juga disebutkan peran dari masing-masing pihak terkait. Misalnya Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi mengenai kesehatan hewan kurban.
Selanjutnya Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran untuk mengawal dalam penjualan hewan kurban dan penyaluran daging kurban. Dalam artian tidak terjadi kerumunan dalam kegiatan tersebut.
Perwakilan DKP3 Kota Sukabumi Dian Suciati mengatakan, di Kota Sukabumi terdapat 90 hingga 100 titik penjualan penyedia hewan kurban. Sementara tempat pemotonga hewan kurban 350 titik lebih banyak dari penyedia.
Nantinya akan dilakukan pemantaun pemotongan hewan kurban selama 4 hari sejak Idul Adha. Sehingga kondisi daging kurban layak untuk dikonsumsi.