Selasa 29 Jun 2021 20:39 WIB

Pemda DIY Belum Berencana Usulkan PSBB

Pemda DIY dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menginjak "rem darurat" PSBB.

Satgas Covid-19 RK Kadipaten Kidul menyemprot disinfektan kawasan Kadipaten Kidul, Yogyakarta, Selasa (29/6). Penyemprotan ini salah upaya untuk mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19. Yogyakarta sepekan terakhir mengalami lonjakan penularan Covid-19.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Satgas Covid-19 RK Kadipaten Kidul menyemprot disinfektan kawasan Kadipaten Kidul, Yogyakarta, Selasa (29/6). Penyemprotan ini salah upaya untuk mengurangi dampak risiko penyebaran Covid-19. Yogyakarta sepekan terakhir mengalami lonjakan penularan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji menegaskan bahwa Pemda DIY belum memiliki rencana mengusulkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan tingginya kasus Covid-19 di provinsi setempat.Hal itu disampaikan Baskara Aji merespons masukan sejumlah pihak, seperti Muhammadiyah Covid-19 Command Center DIY dan Forum Pengurangan Risiko Bencana DIY yang meminta Gubernur DIY segera mengambil kebijakan "rem darurat" agar kasus Covid-19 di DIY tidak semakin memburuk.

"Sampai hari ini pemerintah daerah belum sampai pada kesimpulan mengusulkan untuk ke PSBB," kata Baskara Aji saat konferensi pers secara daring bersama Forum Wartawan Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Baca Juga

Menurut dia, Pemda DIY tidak memiliki kewenangan untuk menginjak "rem darurat" jika yang dimaksud adalah PSBB. Sebab, khusus untuk PSBB, daerah hanya dapat mengusulkan atau melaksanakan rekomendasi pusat.

"Ya tentu masukan itu jadi bahan pertimbangan pemerintah dengan serius karena memang perkembangan sudah mengkhawatirkan," ujar Aji.

Seperti yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2021, menurut Aji, upaya pengetatan masih akan diwujudkan dengan mengefektifkan kembali pelaksanaan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021."Jadi 'rem'-nya lebih pada mengefektifkan PPKM yang ada, bukan hanya di RT/RW tetapi juga di tingkat kabupaten/kota," kata Aji.

Menurut dia, aturan pengetatan kegiatan masyarakat pada dasarnya telah diatur secara mendetail sesuai zona risiko pada poin kesembilan dalam Ingub Nomor 16 tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Namun demikian, dalam implementasi di tingkat masyarakat, diakui Aji, PPKM Mikro masih belum optimal.

"Kita kan sudah bukan saatnya lagi mengingatkan masyarakat pakai masker, toko, mal tutup jam sekian, mestinya kan sudah tahu. Tinggal disiplin masyarakat menyesuaikan aturan," kata dia.

Pada Selasa (29/6), kasus konfirmasi COVID-19 di DIY bertambah 850, sehingga secara kumulatif mencapai 59.567 pasien. Sementara kasus sembuh bertambah 390 menjadi 48.182 orang dan meninggal bertambah 18 sehingga total kasus meninggal mencapai 1.529 orang.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement