REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengumumkan secara resmi Kota Depok resmi berstatus zona merah Covid-19 pada Selasa (29/6). Satgas Penanganan Covid-19 Pusat mengumumkan status zona merah Covid-19 melalui 14 indikator. Skor Kota Depok dalam penilaian zonasi juga turun dari 1,93 menjadi 1,8.
Menurut Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, dengan kondisi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Kota Depok terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.
Pelaksanakan kebijakan pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021, yang berlaku sampai dengan 5 Juli 2021.
"Salah satu poin keputusan tersebut yakni untuk anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area pusat perbelanjaan dan mal," ujar Dadang dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (29/6).
Selain itu, lanjut Dadang, pasar rakyat atau pasar tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen. Restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh dibawa pulang atau tidak boleh makan di tempat.
"Taman, tempat wisata, wahana keluarga, tempat permainan anak, kolam renang, wahana ketangkasan, bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup," terangnya.
Menurut Dadang, aktivitas warga juga dibatasi hingga dengan pukul 21.00 WIB. "Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30 persen. Untuk penguburan jenazah, takziyah, tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.
"Kegiatan di fasiltas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring. Kegatatan seni budaya, komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring. Resepsi pernikahan, khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang," jelasnya.