Selasa 29 Jun 2021 21:20 WIB

Ombudsman Minta Kemenkes Evaluasi Batasan Tarif Tes Antigen

Ombudsman minta Kemenkes evaluasi batasan tarif tes antigen agar tak beratkan rakyat

Red: Bayu Hermawan
Tes antigen Covid-19 (ilustrasi)
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tes antigen Covid-19 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengevaluasi surat edaran mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan mandiri tes usap antigen bagi masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, menyatakan tes usap antigen tidak hanya sebagai kelengkapan perjalanan. Namun saat ini tes usap sudah menjadi alat deteksi awal penularan Covid-19.

Baca Juga

"Pada gelombang dua ini banyak keluarga suspek Covid-19 yang kemudian tidak dites dan dilacak, apalagi ditanganiatau 3T," kata Teguh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/6).

Teguh menjelaskan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab bagi masyarakat yang melakukan Swab Antigen mandiri. Teguh menuturkan pihaknya menemukan banyak suspek Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen kemudian menjalani tes usap "PCR" secara mandiri.