Selasa 29 Jun 2021 22:31 WIB

Penumpang Tiba di Bandara Bali Wajib Tunjukkan Hasil Tes PCR

Sebelumnya penumpang bisa menggunakan hasil tes Covid-19 berbasis GeNose C19

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa (29/6/2021). Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku mulai Rabu (30/6).

"Ada pengetatan, yang sebelumnya penumpang bisa menggunakan hasil tes Covid-19 berbasis GeNose C19 maupun rapid antigen untuk masuk ke Bali, mulai besok semua penumpang yang datang ke Baliitu wajib menunjukkan dokumen kesehatan PCR," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (29/6).

Baca Juga

Ia mengatakan perubahan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin (29/6) dengan masa transisi selama dua hari untuk sosialisasi. Aturan tersebut berlaku penuh mulai besok sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.

"Kami telah melakukan sosialisasi persyaratan terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara ini baik melalui sosial media, website, maupun menginformasikan kepada maskapai," katanya.

Menurut dia, kebijakan pengetatan persyaratan penerbangan itu juga akan berdampak terhadap jumlah kedatangan penumpang pesawat wisatawan domestik ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai. "Memang tidak bisa dipungkiri peraturan ini akan memengaruhi jumlah penumpang maupun jumlah pesawat yang datang ke Bali melalui bandara ataupun yang keluar dari Bali melalui bandara. Tentunya akan ada pengaruh penurunan terkait diterapkannya kebijakan ini. Prediksi kami penurunan terjadi 30-40 persen," ungkapnya.

Taufan menjelaskan pihaknya juga akan menyiapkan lokasi pemeriksaan tes PCR di area Bandara Ngurah Rai bagi penumpang pesawat yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas pemeriksaan Covid-19 berbasis PCR. "Kami sebagai pelaku operasional bandara wajib menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menurunkan angka penyebaran pandemi Covid-19. Kami mendukung keputusan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement