REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG - Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku mulai Rabu (30/6).
"Ada pengetatan, yang sebelumnya penumpang bisa menggunakan hasil tes Covid-19 berbasis GeNose C19 maupun rapid antigen untuk masuk ke Bali, mulai besok semua penumpang yang datang ke Baliitu wajib menunjukkan dokumen kesehatan PCR," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira di Kabupaten Badung, Bali, Selasa (29/6).
Ia mengatakan perubahan aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin (29/6) dengan masa transisi selama dua hari untuk sosialisasi. Aturan tersebut berlaku penuh mulai besok sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian.
"Kami telah melakukan sosialisasi persyaratan terbaru bagi PPDN masuk ke Bali yang menggunakan moda transportasi udara ini baik melalui sosial media, website, maupun menginformasikan kepada maskapai," katanya.