Rabu 30 Jun 2021 08:30 WIB

Polres Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Para pelaku mengelabui petugas dengan membungkus paket sabu pakai kemasan teh hijau.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus narkotika (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus narkotika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan rencana penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Dalam pengungkapan ini pihak kepolisian telah menangkap delapan orang anggota sindikat narkotika lainnya yang tersebar di beberapa daerah. Menurut Yusri pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari penangkapan dua bandar narkoba pada bulan Maret 2021 lalu. "Kami awalnya menangkap dua kurir sabu di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/6).

Dalam aksinya, menurut Yusri, para pelaku mengelebui petugas dengan membungkus paket sabu menggunakan kemasan teh hijau asal China merek Guan Yin Wang dan makanan ringan Doritos. Selain mengamankan dua kilogram sabu, pihak kepolisian juga menyita uang tunai senilai Rp 6,2 miliar. Mereka juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

"Hasil penyelidikan aliran dana hasil penjualan narkotika, diketahui tersangka MIS mengirimkan dana ke MM dan H di Surabaya. Lalu dari tersangka MM dan H dikirimkan kepada tersangka J di Dumai sebagai penampung dana," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 130 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup. Kemudian mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 2 atau Pasal 5 juncto Pasal 2 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Mereka terancam dijerat hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement