Pembangunan KEK Singosari Masih Terhambat
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Bupati Malang, M Sanusi | Foto: Tangkapan layar
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari di Kabupaten Malang masih terhambat akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan pembangunan ini bisa selesai secepat mungkin.
Bupati Malang M Sanusi mengaku, pemerintah pusat telah memberikan peringatan kepada seluruh KEK termasuk di Singosari. Pengelola harus mampu menyelesaikan pembangunan KEK sampai akhir 2022. "Jika tidak ada kegiatan lagi, kemungkinan akan dilakukan pencabutan," kata Sanusi di Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Selasa (29/6).
Anggaran pembangunan KEK sebenarnya telah dipersiapkan. Bahkan, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) RI telah menganggarkan anggaran Rp 1 triliun pada 2022. Pada tahun ini, Gubernur Jawa Timur (Jatim) juga sudah menyediakan Rp 10 miliar untuk pelebaran jalan.
Saat ini proses pembangunan sejumlah infrastruktur sudah berjalan. Bahkan, pembangunan SMK Animasi dan Perfilman di KEK Singosari juga mengalami hal sama. "Dan memang yang pertama (2019) baru peletakan batu pertama, kemudian kemarin (2020) terkendala pandemi," ucapnya.
CEO KEK Singosari, David Santosa tak menampik, pembangunan KEK Singosari memang sedang terhambat akibat pandemi Covid-19. Situasi ini tidak hanya terjadi di wilayahnya, tapi juga KEK lainnya di Indonesia. Namun berdasarkan aturan, pemerintah bisa menghentikan kegiatan KEK apabila selama tiga tahun tidak terlihat progressnya.
"Nah, itu ada paramaternya, infrastrukturnya apa, kelembagaan. Itu ada hal-hal yang perlu kita (penuhi), sumber daya manusia, perangkat pengendalian. Itu sama-sama kami dengan gubernur bersama-sama menyukseskan itu," jelasnya.
Menurut David, sejumlah parameter sudah dilaksanakan di KEK Singosari, Kabupaten Malang. Saat ini presentase pembangunan infrastruktur dasar sudah hampir mendekati 70 persen. Dari luasan 120,3 hektar, 44.8 di antaranya tengah dibangun infrastruktur dasar.
Sebelumnya, Kabupaten Malang telah ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019. Aturan yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini telah diserahkan melalui Menteri Pariwisata (Menpar) RI, Arief Yahya kepada Bupati Malang, M Sanusi di Museum Singhasari, Selasa (8/10).
Pada pasal 2 disebutkan KEK Singhasari memiliki luas 120,3 hektare. Kawasan ini terletak di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. KEK Singhasari akan dikembangkan menjadi zona pariwisata dan pengembangan teknologi.