REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Memberamo Raya, Papua, Dorinus Dasinapa (DD), ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pencegahan, dan penanganan Covid-19 2020 sebesar Rp 3,15 miliar. Uang tersebut diduga untuk mahar politik.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, membantah menerima mahar politik dari yang bersangkutan. "Mahar politik di mana? Di NasDem udah pasti nggak mungkin, sudah pasti bohong kan. Ya nggak tahu kalau mahar politik di tempat lain, tapi kalau di Partai NasDem nggak ada mahar politik," kata Ahmad Ali saat dihubungi Republika, Rabu (30/6).
Ahmad menegaskan, bahwa Partai NasDem konsisten terhadap politik tanpa mahar. Dirinya bahkan meminta agar Dorinus mengungkapkan secara terang-terangan partai mana yang menerima uang mahar politik tersebut.
"Malah kita mendorong yang bersangkutan untuk membuka saja. Membuka saja dia memberikan mahar kepada siapa dan partai mana gitu kan," ucapnya.