Rabu 30 Jun 2021 12:56 WIB

Pakar: TWK untuk Uji Kompetensi Sosial-Kultural Pegawai KPK

TWK adalah ujian kompetensi jabatan yang harus dimiliki setiap ASN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum administrasi negara Prof Aidul Fitriciada mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki tujuan menguji kompetensi sosial kultural pegawai lembaga antirasuah.

"Kompetensi jabatan yang harus dimiliki setiap ASN adalah kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural," kata Aidul melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/6).

Pertanyaan-perrtanyaan TWK tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut mengatakan, ada hal yang harus dijawab oleh peserta tes terkait kewajiban dasar menjaga ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 dan lain sebagainya.

Menurut Aidul, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK kemungkinan hanya fokus pada kompetensi teknis dalam bidang pemberantasan korupsi. Terkait apakah Presiden memengaruhi penyelenggaraan TWK atau tidak, ia melihat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang salah satu prinsip dasarnya adalah sistem meritokrasi.

Sistem tersebut menilai berdasarkan kinerja dan kompetensi dan tidak dilihat dari suku agama ras dan antargolongan (SARA) maupun latar belakang politik. Presiden sebagai pejabat politik yang dipilih tidak boleh campur tangan terhadap birokrasi. Hal itu merupakan prinsip utama dalam negara demokrasi modern.

Dalam eksekutif, pejabat politik tidak boleh masuk ke dalam birokrasi. "Jadi ini harus dilihat Presiden sebagai pejabat pembina kepegawaian tertinggi, bukan berarti bisa mengintervensi sistem meritokrasi. Intervensi birokrasi di lingkungan KPK," kata Aidul.

Dia menegaskan KPK sebagai lembaga di tingkat eksekutif yang independen tidak boleh dicampuri atau diintervensi Presiden maupun lembaga legislatif atau yudikatif. Kemudian yang berwenang terhadap pegawai KPK hanya BKN, bukan pimpinan KPK.

Dalam konteks administrasi negara tidak ada ruang untuk intervensi kepada ASN karena dibatasi sistem merit. Jika Presiden masuk atau campur tangan maka bertentangan dengan undang-undang.

Pengamat isu strategis nasional Prof Imron Cotan menganggap, pertanyaan dalam TWK merupakan teknik memaksa agar "kepala kura-kura" keluar dari sangkarnya. Teknik pertanyaan seperti itu memang tidak terstandarisasi karena ingin mengetahui individual bukan komunal. Jika pertanyaannya berbeda-beda, kata Imron, hal itu karena menyesuaikan data primer yang diterima tim.

Sementara itu, pakar hukum pidana Chudry Sitompul menilai polemik TWK KPK bisa diselesaikan secara elegan di meja pengadilan. Sebab, yang melaksanakan TWK bukan KPK tetapi pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement