Rabu 30 Jun 2021 13:29 WIB

Majalengka Zona Merah, Bupati Karna Instruksikan Ini

Selain Majalengka, Kabupaten Indramay, Cirebon dan Kuningan pun berstatus zona merah.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Bupati Majalengka Karna Sobahi (tengah).
Foto: Antara
Bupati Majalengka Karna Sobahi (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -– Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai salah satu daerah di Jabar yang berstatus zona merah dalam penyebaran Covid-19. Menyikapi hal tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, langsung memberikan sejumlah instruksi.

Adapun instruksi itu di antaranya melarang hajatan. Selain itu, obyek wisata maupun ruang publik di Kabupaten Majalengka juga ditutup.

"Operasional mal/Alfamart/Indomaret dibatasi sampai pukul 18.00 WIB," tegas Karna, dalam pesan tertulisnya, Rabu (30/6).

Selain itu, lanjut Karna, dinas/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun kantor kecamatan menerapkan sistem work from home (WFH) dengan komposisi 50 prsen : 50 persen atau 75 persen : 25 persen pegawai. Namun, pelayanan harus tetap berjalan meski dengan dilaksanakan secara online.

"Perjalanan luar kota dilarang, kecuali yang sangat emergency," ucap Karna.

Karna juga melarang dilaksanakannya tatap muka dalam belajar mengajar. Untuk itu, saat ini pembelajaran hanya boleh dilakukan secara daring.

Karna menambahkan, pasar malam di wilayah Kabupaten Majalengka juga sementara ditutup terlebih dahulu. Selain itu, seluruh lapisan masyarakat juga harus memperkuat penerapan protokol kesehatan, terutama pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, tidak berkerumun dan mengurangi mobilitas.

Seperti diketahui, dari hasil Evaluasi Risiko Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota di Jabar, periode 21 – 27 Juni 2021, yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Jabar, Kabupaten Majalengka ditetapkan sebagai salah satu dari 11 kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau risiko tinggi Covid-19.

Selain Kabupaten Majalengka, sejumlah daerah tetangganya di Wilayah Ciayumajakuning juga ditetapkan sebagai zona merah. Yakni, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Kuningan.  

Sementara itu, berdasarkan data dari Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Majalengka, terdapat penambahan 145 kasus Covid-19 pada Selasa (29/6). Dengan penambahan tersebut, maka jumlah total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka hingga Selasa (29/6) menjadi 5.949 orang. Dari jumlah itu, 1.736 orang masih menjalani isolasi, 3.838 orang selesai isolasi dan 377 orang meninggal dunia.

Tak hanya menyasar masyarakat umum, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka juga saat ini terpapar Covid-19. Di antaranya, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Sekda Majalengka, Eman Suherman, Kepala Dinas Kesehatan, Harizal F Harahap serta Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi, Gatot Sulaeman. Saat ini, baik bupati maupun para kepala dinas lainnya yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih menjalani isolasi mandiri (isoman).

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Ahmad Suswanto, meninggal dunia pada Selasa (29/6) sekitar pukul 05.10 WIB. Almarhum meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Majalengka akibat terpapar Covid-19.  

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement